[email protected] (0274) 884444

Polda DIY Tetapkan empat Tersangka Pelaku Pengroyokan di SMA Bopkri 1 Yogyakarta

10 Jan 2023    13:20

jogja.tribratanews.com -Humas, Polda DIY menetapkan empat tersangka pelaku perusakan serta pengeroyokan yang terjadi di SMA Bopkri 1 Yogyakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.M. saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa 10 Januari 2023.

Di kesempatan tersebut, AKBP Kayuswan menjelaskan ke empat tersangka tersebut berinisial JB (23) warga Sewon Bantul, AI (20) warga Kasihan Bantul, JF (18) warga Umbulharjo Yogyakarta dan satu tersangka berinisial G yang saat ini masih diburu peugas.

"Satu orang yang berinisial G masih kita buru," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Sabtu tanggal 24 Desember tahun 2022 yang lalu terjadi perusakan oleh kelima pelaku. Hal tersebut mengakibatkan dua pegawai keamanan sekolah mengalami luka-luka.

"Dari pengakuan pelaku, pelaku berinisial JB tidak terima karena diserempet oleh seseorang yang mengaku bersekolah di SMA Bopkri 1 Yogyakarta," ungkapnya.

Merasa tidak terima, pelaku JB mengajak AI, JF dan G untuk mendatangi sekolah SMA Bopkri 1 Yogyakarta kemudian melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap 2 (dua) orang satpam.

Akibat dari perusakan tersebut kaca pos security pecah, meja kaca dan meja tanah pecah dan CCTV di pagar utama rusak.

"Kepada tersangka kami kenakan perusakan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170
KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," ucapnya.

Agung
editor Jay


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini