[email protected] (0274) 884444

Polda DIY Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Mako Damkar Sleman

16 Oct 2024    13:28

jogja.tribratanews.com -Humas, Jajaran Dirreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Mako Pemadam Kebakaran Godean, Sleman, beberapa waktu yang lalu.

Melalui Konferensi Pers yang digelar di Lobi Mapolda DIY, Rabu 16 Oktober 2024, Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.M., menuturkan bahwa kasus terungkap setelah pelaku melakukan kekerasan fisik dan pencurian terhadap seorang komandan regu yang bertugas di kantor tersebut.

AKBP Kayuswan mengungkap motif utama di balik kasus tersebut adalah dendam pribadi yang dirasakan oleh beberapa rekan kerja korban.

"Para pelaku yang terdiri dari 10 orang, termasuk petugas Damkar dan warga sipil, bekerja sama untuk menyerang korban, yang merupakan komandan Regu IV Damkar Godean. Mereka memanfaatkan situasi malam hari dengan melaporkan adanya evakuasi palsu untuk mengosongkan kantor dan memastikan korban sendirian," jelas AKBP Kayuswan.

Para pelaku kemudian menyerbu Mako Damkar Godean, di mana mereka menyekap korban. Dengan ancaman pistol air gun dan senjata tajam, korban dipaksa menyerahkan barang-barangnya.

Setelah melakukan kekerasan fisik termasuk memukuli korban, para pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat dan tanpa pakaian.

Dalam kasus ini Polda DIY berhasil mengamankan barang bukti yaitu empat unit sepeda motor, delapan unit telepon genggam, satu pucuk pistol air gun beserta amunisinya, serta beberapa dokumen milik korban.

Selain itu, Polisi juga menyita uang tunai dan sejumlah barang pribadi korban yang diambil oleh para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu dalang di balik aksi ini adalah tersangka OF, yang juga bekerja sebagai petugas di Damkar Godean. OF mengoordinasikan serangan dengan menyuruh enam eksekutor untuk melancarkan aksi kekerasan dan pencurian.

Dia juga mendapat bantuan dari dua petugas Damkar lainnya serta dua warga sipil yang turut terlibat dalam perencanaan.

"Saat ini, seluruh tersangka sudah diamankan, sementara satu pelaku masih dalam status buronan. Mereka semua dijerat dengan Pasal 365 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tambah AKBP Tri Panungko.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi turut menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini.

Ia menegaskan pentingnya evaluasi internal dan peningkatan pengawasan di lingkungan kerja untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap agar bisa memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di lingkungan kerja yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh petugas.

#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY #Damkar #Sleman #DamkarSleman 


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini