[email protected] (0274) 884444

Polda DIY Musnahkan 65,12 gram Narkoba, 4 Tersangka Berhasil Dimusnahkan

6 Apr 2023    10:10

jogja.tribratanews.com -Humas, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahan barang bukti narkotika seberat 65,12 gram.

Pemusnahan ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Sleman, Balai Besar POM Yogyakarta, dan Pengadilan Negeri Sleman di depan Gedung Ditresnarkoba Polda DIY, Kamis 6 April 2023.

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono, S.Si., M.M., M.Si. mengungkapkan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan pada kasus ini sendiri, terlibat empat orang tersangka.

"Empat tersangka ini (US, DG, DB dan DA) kami tangkap pada hari yang sama, Jumat 3 Maret 2023 di Sendangadi Mlati Sleman, mereka bertransaksi secara online melalui sebuah akun Instagram," ungkpnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayar (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Bakti mengimbau kepada seluruh masyarakat Yogyakarta untuk tidak terlibat dan menggunakan narkotika serta minuman keras.

Nur Hidayat


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini