Polda DIY Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Ganja Hasil Operasi Penangkapan di Sleman
14 Nov 2024 12:27
jogja.tribratanews.com -Humas, Polda D.I. Yogyakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja, pada Kamis 14 November 2024.
Barang bukti tersebut berhasil disita dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Degolan, Ngemplak, Sleman.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda DIY dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat Yogyakarta dari ancaman narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 26 Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan di kawasan Degolan, Ngemplak, Sleman, yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran ganja.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial "Y" yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan dan kini dimusnahkan meliputi:
1. Satu bungkus rokok merek Lucky Strike yang berisi dua linting ganja dengan berat bruto 0,99 gram, ditemukan di TKP Degolan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman.
2. Satu kotak plastik berisi ganja seberat bruto 622 gram, satu timbangan digital warna putih merek Aven, satu unit handphone merek Samsung A12 warna hitam, dan satu bungkus bekas paket J&T, ditemukan di kos pelaku di Nglanjaran, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui jaringan peredaran yang melibatkan temannya berinisial (Y) yang saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Bogor.
Pemusnahan barang bukti ganja ini dilakukan dengan cara pembakaran, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memerangi narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Polda DIY berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY
Barang bukti tersebut berhasil disita dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Degolan, Ngemplak, Sleman.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda DIY dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat Yogyakarta dari ancaman narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 26 Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan di kawasan Degolan, Ngemplak, Sleman, yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran ganja.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial "Y" yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan dan kini dimusnahkan meliputi:
1. Satu bungkus rokok merek Lucky Strike yang berisi dua linting ganja dengan berat bruto 0,99 gram, ditemukan di TKP Degolan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman.
2. Satu kotak plastik berisi ganja seberat bruto 622 gram, satu timbangan digital warna putih merek Aven, satu unit handphone merek Samsung A12 warna hitam, dan satu bungkus bekas paket J&T, ditemukan di kos pelaku di Nglanjaran, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui jaringan peredaran yang melibatkan temannya berinisial (Y) yang saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Bogor.
Pemusnahan barang bukti ganja ini dilakukan dengan cara pembakaran, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memerangi narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Polda DIY berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini