Polda DIY Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Meninggalnya AA (19) Akibat Ledakan Senjata Api
15 May 2023 20:13
jogja.tribratanews.com -Humas, Polda DIY gelar konferensi pers terkait kasus meninggalnya AA, 19 tahun akibat ledakan senjata api, 15 Mei 2023.
Digelar di Lobby Mapolda DIY, konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., dan Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum.
Pada hari Minggu 14 Mei 2023, sekira pukul 23.00 WIB terjadi kerusuhan dalam acara orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo.
Dalam kerusuhan tersebut, tersangka yaitu Briptu MK, 27 tahun yang membawa senjata SS1 V1 yang meletus lalu mengenai AA. AA mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas (tengkuk) dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada sela-sela iga hingga meninggal dunia.
Dirreskrimum mengatakan bahwa Polda DIY telah memeriksa 5 orang saksi yang berasal dari anggota Kepolisian dan saat ini telah terjun ke Girisubo untuk memeriksa para saksi dari warga.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polda DIY menetapkan Briptu MK (27) sebagai tersangka, dengan disangkakan Pasal 359 KUHP.
Saat ini tersangka Briptu MK masih menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan informasi lebih.
Digelar di Lobby Mapolda DIY, konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., dan Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum.
Pada hari Minggu 14 Mei 2023, sekira pukul 23.00 WIB terjadi kerusuhan dalam acara orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo.
Dalam kerusuhan tersebut, tersangka yaitu Briptu MK, 27 tahun yang membawa senjata SS1 V1 yang meletus lalu mengenai AA. AA mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas (tengkuk) dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada sela-sela iga hingga meninggal dunia.
Dirreskrimum mengatakan bahwa Polda DIY telah memeriksa 5 orang saksi yang berasal dari anggota Kepolisian dan saat ini telah terjun ke Girisubo untuk memeriksa para saksi dari warga.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polda DIY menetapkan Briptu MK (27) sebagai tersangka, dengan disangkakan Pasal 359 KUHP.
Saat ini tersangka Briptu MK masih menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan informasi lebih.
"Kami memiliki waktu 24 jam untuk memutuskan apakah tersangka dilakukan penahanan atau tidak," terang Dirreskrimum.
Agung
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini