Polda DIY Gelar Asesmen Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polda DIY T.A. 2024
10 Jul 2024 13:52
jogja.tribratanews.com -Humas, Polda DIY menggelar Asesmen Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polda DIY T.A. 2024 di Hotel Rich Jogja, Rabu 10 Juli 2024.
Kegiatan dibuka oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol Ady Wibowo, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Pejabat Utama Polda DIY serta diikuti oleh 127 Penyidik/Penyidik Pembantu Polda DIY dan Polres jajaran.
Pada asesmen kali ini, Polda DIY juga menghadirkan tim asesmen dari Bareskrim Polri yang diketuai oleh Kombes Pol Mahedi Surindra yang sehari hari menjabat sebagai Kabagbinfung Rorenmin Bareskrim Polri dan dari Tim Lembaga Sertifikasi Polri (LSP) serta dari Lemdiklat Polri.
Irwasda Polda DIY saat membacakan sambutan dari Kapolda DIY mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dirinya menegaskan, Polri diberikan tanggung jawab oleh pemerintah untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Untuk itu dibutuhkan Legalitas sebagai penyidik agar tindakan yang dilakukan sah menurut hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut menurutnya, untuk memastikan bahwa penyidik layak mendapatkan sertifikasi penyidik, maka harus dilakukan pengujian secara ketat dan dilaksanakan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
"Standar kompetensi ini akan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyidik, sekaligus untuk dijadikan acuan LSP Lemdiklat Polri dalam rangka sertifikasi kompetensi," tuturnya.
Kegiatan tersebut dilaksanak untuk mendapatkan penyidik dan penyidik pembantu Polri yang profesional, proporsional, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang lebih baik.
Kegiatan dibuka oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol Ady Wibowo, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Pejabat Utama Polda DIY serta diikuti oleh 127 Penyidik/Penyidik Pembantu Polda DIY dan Polres jajaran.
Pada asesmen kali ini, Polda DIY juga menghadirkan tim asesmen dari Bareskrim Polri yang diketuai oleh Kombes Pol Mahedi Surindra yang sehari hari menjabat sebagai Kabagbinfung Rorenmin Bareskrim Polri dan dari Tim Lembaga Sertifikasi Polri (LSP) serta dari Lemdiklat Polri.
Irwasda Polda DIY saat membacakan sambutan dari Kapolda DIY mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dirinya menegaskan, Polri diberikan tanggung jawab oleh pemerintah untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Untuk itu dibutuhkan Legalitas sebagai penyidik agar tindakan yang dilakukan sah menurut hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut menurutnya, untuk memastikan bahwa penyidik layak mendapatkan sertifikasi penyidik, maka harus dilakukan pengujian secara ketat dan dilaksanakan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
"Standar kompetensi ini akan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyidik, sekaligus untuk dijadikan acuan LSP Lemdiklat Polri dalam rangka sertifikasi kompetensi," tuturnya.
Kegiatan tersebut dilaksanak untuk mendapatkan penyidik dan penyidik pembantu Polri yang profesional, proporsional, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang lebih baik.
Amir
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini