Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Wilayah Sleman, Yogyakarta
29 May 2023 09:23
jogja.tribratanews.com -Humas, Ditreskrimum Polda DIY amankan satu tersangka yakni BM (54) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di salah satu apartermen di wilayah Sleman.
Hal ini diungkapkan Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin 29 Mei 2023.
Didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H., dan Kejati DIY serta DP3AP2 DIY, Wadirreskrium Polda DIY menyebutkan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi antara rentang Juli 2022 hingga Januari 2023.
"Korban dari aksi BM ini ada 17 anak di bawah umur, dengan rentang umur korban antara 13 tahun hingga 17 tahun," ungkapnya.
Dari hasil penelurusan Ditreskrimum, dari 17 korban ini ada beberapa yang sudah tidak bersekolah dan ada yang masih berstatus pelajar SMP maupun SMA.
"Awalnya tersangka BM merayu berhubungan badan dengan diberi imbalan kepada korban N usia 17 tahun, setelah itu Korban N mengajak teman-temannya," terang Wadirreskrimum.
Wadirreskrimum juga menuturkan bahwa tersangka merekam dengan handphone setiap kali melakukan perbuatan asusila dengan para korban.
"Video dan foto tersebut dijadikan kenang-kenangan oleh pelaku, tidak dipublikasikan keluar dan tidak diperjual belikan," ucap Wadirreskrimum menerangkan.
Wadirreskrimum berpesan untuk selalu menjaga anak-anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diingkan.
Hal ini diungkapkan Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin 29 Mei 2023.
Didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H., dan Kejati DIY serta DP3AP2 DIY, Wadirreskrium Polda DIY menyebutkan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi antara rentang Juli 2022 hingga Januari 2023.
"Korban dari aksi BM ini ada 17 anak di bawah umur, dengan rentang umur korban antara 13 tahun hingga 17 tahun," ungkapnya.
Dari hasil penelurusan Ditreskrimum, dari 17 korban ini ada beberapa yang sudah tidak bersekolah dan ada yang masih berstatus pelajar SMP maupun SMA.
"Awalnya tersangka BM merayu berhubungan badan dengan diberi imbalan kepada korban N usia 17 tahun, setelah itu Korban N mengajak teman-temannya," terang Wadirreskrimum.
Wadirreskrimum juga menuturkan bahwa tersangka merekam dengan handphone setiap kali melakukan perbuatan asusila dengan para korban.
"Video dan foto tersebut dijadikan kenang-kenangan oleh pelaku, tidak dipublikasikan keluar dan tidak diperjual belikan," ucap Wadirreskrimum menerangkan.
Wadirreskrimum berpesan untuk selalu menjaga anak-anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diingkan.
"Tentunya kita dari pihak Kepolisian berpesan kepada orang tua agar dapat menjaga dan mengawasi anak-anak dari perilaku maupun pergaulan menyimpang, sehingga kejadian ini tidak terus berkembang atau terjadi lagi khususnya di wilayah hukum Polda DIY," tutupnya.
Reno
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini