Polda DIY Berhasil Ungkap dua Jaringan Pengedar Ganja Yogyakarta-Medan
19 Jun 2023 19:00
jogja.tribratanews.com -Humas, Polda DIY melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap dua jaringan peredaran ganja Yogyakarta-Medan.
Hal tersebut disampaikan Wadirresnarkoba AKBP Bakti Andriyono S.I, M.M, M.Si. bersama Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. saat Konferensi Pers di Polda DIY, Senin 19 Juni 2023.
AKBP Bakti mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap dua jaringan peredaran narkoba, yang pertama adalah tersangka AV yang ditangkap di Mergangsan, Yogyakarta.
"Bedasarkan pengembangan, tersangka AV membeli tanaman ganja secara online kepada tersangka YS yang berhasil ditangkap di Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara," jelasnya.
Sementara itu jaringan kedua, tersangka IM berhasil diamankan di Mlati, Sleman. IM membeli ganja melalui aplikasi Discord kepada tersangka HPNP yang ditangkap di Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Melalui pengakuan Tersangka HPNP, ia mendapatkan sejumlah ganja dari tersangka JS yang juga mendapatkan ganja dari tersangka BCA. Seluruh tersangka pada peredaran ganja ini telah berhasil diamankan.
"Ancaman hukuman terhadap IM yaitu 12 tahun, kemudian terhadap HPNP, JS, BCA yaitu 20 tahun, sedangkan BCA ditambahkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun," pungkas Wadirresnarkoba.
Hal tersebut disampaikan Wadirresnarkoba AKBP Bakti Andriyono S.I, M.M, M.Si. bersama Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. saat Konferensi Pers di Polda DIY, Senin 19 Juni 2023.
AKBP Bakti mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap dua jaringan peredaran narkoba, yang pertama adalah tersangka AV yang ditangkap di Mergangsan, Yogyakarta.
"Bedasarkan pengembangan, tersangka AV membeli tanaman ganja secara online kepada tersangka YS yang berhasil ditangkap di Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara," jelasnya.
Sementara itu jaringan kedua, tersangka IM berhasil diamankan di Mlati, Sleman. IM membeli ganja melalui aplikasi Discord kepada tersangka HPNP yang ditangkap di Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Melalui pengakuan Tersangka HPNP, ia mendapatkan sejumlah ganja dari tersangka JS yang juga mendapatkan ganja dari tersangka BCA. Seluruh tersangka pada peredaran ganja ini telah berhasil diamankan.
"Ancaman hukuman terhadap IM yaitu 12 tahun, kemudian terhadap HPNP, JS, BCA yaitu 20 tahun, sedangkan BCA ditambahkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun," pungkas Wadirresnarkoba.
Rendi.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini