Polda DIY Berhasil Amankan Tersangka Kasus Korupsi RSUD Wonosari
16 Mar 2023 13:56
jogja.tribratanews.com -Humas, Polda D.I. Yogyakarta menggelar Konferensi Pers perkembangan pengungkapan Kasus Korupsi di RSUD Wonosari Gunungkidul, Senin 6 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. bersama Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Kompol Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.
Tersangka AS (50) diamankan atas kasus yang melibatkan dirinya saat menjadi pejabat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari tahun 2015 yang lalu.
Kasubdit 3 Tipikor menuturkan kasus yang menjerat tersangka AS sebenarnya kasus lama yaitu tahun 2015. Tersangka lain yaitu mantan Direktur Utama RSUD Wonosari, II sudah divonis 1,5 tahun penjara. Tersangka kasus korupsi RSUD Wonosari tahun 2015 tersebut ada dua, II dan AS.
"Sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, namun pihak Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas penyelidikan terhadap AS sehingga belum disidangkan," ungkapnya.
Namun pada tanggal 27 Februari 2023 yang lalu, Kejaksaan menyatakan berkas perkara dari AS sudah lengkap sehingga Polisi langsung berupaya mengamankan tersangka AS. Kemudian pada hari Sabtu 3 Maret 2023, Polda DIY mengamankan AS di kediamannya.
Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," tambah AKBP Verena.
Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. bersama Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Kompol Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.
Tersangka AS (50) diamankan atas kasus yang melibatkan dirinya saat menjadi pejabat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari tahun 2015 yang lalu.
Kasubdit 3 Tipikor menuturkan kasus yang menjerat tersangka AS sebenarnya kasus lama yaitu tahun 2015. Tersangka lain yaitu mantan Direktur Utama RSUD Wonosari, II sudah divonis 1,5 tahun penjara. Tersangka kasus korupsi RSUD Wonosari tahun 2015 tersebut ada dua, II dan AS.
"Sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, namun pihak Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas penyelidikan terhadap AS sehingga belum disidangkan," ungkapnya.
Namun pada tanggal 27 Februari 2023 yang lalu, Kejaksaan menyatakan berkas perkara dari AS sudah lengkap sehingga Polisi langsung berupaya mengamankan tersangka AS. Kemudian pada hari Sabtu 3 Maret 2023, Polda DIY mengamankan AS di kediamannya.
Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," tambah AKBP Verena.
Nur Hidayat
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini