Petugas Security Diamankan Polresta Sleman karena Terlibat Bisnis Prostitusi Online
17 Jul 2023 19:57
jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang pria berinisial WDJ (31 tahun), warga Jetis, Kota Yogyakarta, yang berprofesi sebagai petugas security, telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman karena terlibat dalam bisnis prostitusi sebagai mucikari.
Pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat.
Wakasat Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Eko Hariyanto, menjelaskan bahwa tersangka awalnya berkenalan dengan seorang wanita berinisial RA (20 tahun).
Dari perkenalan tersebut, tersangka kemudian membuat akun Michat dengan nama akun "Ajeng" dan menggunakan foto profil bagian tubuh RA.
Foto profil tersebut berhasil memikat pengguna Michat lainnya yang kemudian menghubungi tersangka.
Tersangka selanjutnya mengirim pesan ke orang-orang yang tertarik, dan akhirnya terjadilah kesepakatan untuk menggunakan layanan PSK dari RA dengan harga sejumlah Rp 300 ribu yang dibayarkan di dalam kamar penginapan.
Tersangka mengaku bahwa dalam sehari rata-rata ia dapat menawarkan layanan PSK hingga lima kali. Dalam setiap transaksi, pelaku mendapatkan upah sejumlah Rp 50 ribu setiap layanan.
Setelah melakukan patroli siber, Satreskrim menemukan akun tersebut dan melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengamankan pelaku pada Jumat, 16 Juni 2023.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 300 ribu, satu buah handphone, satu pak kondom berisi 15 buah, dan satu buah kondom.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan," pungkas AKP Eko Hariyanto dalam konferensi persnya Senin 17 Juli 2023.
Pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat.
Wakasat Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Eko Hariyanto, menjelaskan bahwa tersangka awalnya berkenalan dengan seorang wanita berinisial RA (20 tahun).
Dari perkenalan tersebut, tersangka kemudian membuat akun Michat dengan nama akun "Ajeng" dan menggunakan foto profil bagian tubuh RA.
Foto profil tersebut berhasil memikat pengguna Michat lainnya yang kemudian menghubungi tersangka.
Tersangka selanjutnya mengirim pesan ke orang-orang yang tertarik, dan akhirnya terjadilah kesepakatan untuk menggunakan layanan PSK dari RA dengan harga sejumlah Rp 300 ribu yang dibayarkan di dalam kamar penginapan.
Tersangka mengaku bahwa dalam sehari rata-rata ia dapat menawarkan layanan PSK hingga lima kali. Dalam setiap transaksi, pelaku mendapatkan upah sejumlah Rp 50 ribu setiap layanan.
Setelah melakukan patroli siber, Satreskrim menemukan akun tersebut dan melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengamankan pelaku pada Jumat, 16 Juni 2023.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 300 ribu, satu buah handphone, satu pak kondom berisi 15 buah, dan satu buah kondom.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan," pungkas AKP Eko Hariyanto dalam konferensi persnya Senin 17 Juli 2023.
Kepolisian berharap dengan tegas menindak para pelaku prostitusi online, dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa untuk terjadi di masa depan.
Daffa
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini