Petugas Gabungan Polsek Pakualaman dan Lapas Kelas II A Yogyakarta Kawal Narapidana Hadiri Pemakaman Keluarga
2 Jul 2024 18:58
jogja.tribratanews.com -Humas, Pada hari Selasa 2 Juli 2024, petugas gabungan dari Polsek Pakualaman dan Lapas Kelas II A Yogyakarta melaksanakan pengawalan seorang narapidana bernama Anwar.
Dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Pakualaman, Aiptu Agus Setiadi, pengawalan ini dilakukan untuk mengantarkan Anwar menghadiri pemakaman salah satu anggota keluarganya di Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta.
Proses pengawalan menggunakan Mobil Transpas Lapas Kelas IIA Yogyakarta dan dimulai dari Lapas Kelas II A Yogyakarta menuju alamat keluarga di Purwobinangun.
Menurut Kapolsek Pakualaman, Kompol Suharyanta, kegiatan ini merupakan hak izin luar biasa yang diberikan kepada narapidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 1999.
Izin ini diberikan untuk kepentingan tertentu, seperti menghadiri pemakaman keluarga kandung (orang tua, istri, anak, adik, atau kakak kandung), menjadi wali nikah anak atau saudara kandung, dan membagi harta warisan.
Pengawalan dilakukan secara ketat dari awal keberangkatan hingga kembali ke Lapas untuk memastikan keamanan dan kelancaran prosesi pemakaman.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama perjalanan dan di lokasi pemakaman.
Pemberian izin luar biasa ini merupakan wujud pembinaan narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas II A Yogyakarta.
Diharapkan dengan diberikannya izin ini, narapidana dapat tetap menjaga hubungan baik dengan keluarganya, meskipun sedang menjalani hukuman.
"Kami berkomitmen untuk memastikan narapidana tetap mendapatkan hak-hak mereka, termasuk hak untuk menghadiri pemakaman anggota keluarga. Pengawalan ini juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama prosesi berlangsung," jelas Kompol Suharyanta.
Dengan adanya pengawalan yang ketat dan prosedur yang teratur, diharapkan narapidana Anwar dapat menjalankan kewajiban keluarga dengan aman dan tanpa gangguan, serta dapat kembali ke Lapas dengan selamat.
Dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Pakualaman, Aiptu Agus Setiadi, pengawalan ini dilakukan untuk mengantarkan Anwar menghadiri pemakaman salah satu anggota keluarganya di Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta.
Proses pengawalan menggunakan Mobil Transpas Lapas Kelas IIA Yogyakarta dan dimulai dari Lapas Kelas II A Yogyakarta menuju alamat keluarga di Purwobinangun.
Menurut Kapolsek Pakualaman, Kompol Suharyanta, kegiatan ini merupakan hak izin luar biasa yang diberikan kepada narapidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 1999.
Izin ini diberikan untuk kepentingan tertentu, seperti menghadiri pemakaman keluarga kandung (orang tua, istri, anak, adik, atau kakak kandung), menjadi wali nikah anak atau saudara kandung, dan membagi harta warisan.
Pengawalan dilakukan secara ketat dari awal keberangkatan hingga kembali ke Lapas untuk memastikan keamanan dan kelancaran prosesi pemakaman.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama perjalanan dan di lokasi pemakaman.
Pemberian izin luar biasa ini merupakan wujud pembinaan narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas II A Yogyakarta.
Diharapkan dengan diberikannya izin ini, narapidana dapat tetap menjaga hubungan baik dengan keluarganya, meskipun sedang menjalani hukuman.
"Kami berkomitmen untuk memastikan narapidana tetap mendapatkan hak-hak mereka, termasuk hak untuk menghadiri pemakaman anggota keluarga. Pengawalan ini juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama prosesi berlangsung," jelas Kompol Suharyanta.
Dengan adanya pengawalan yang ketat dan prosedur yang teratur, diharapkan narapidana Anwar dapat menjalankan kewajiban keluarga dengan aman dan tanpa gangguan, serta dapat kembali ke Lapas dengan selamat.
Wiwiet
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini