Perawat Lansia Ditangkap karena Mencuri Perhiasan Majikan Akibat Kecanduan Judi Online
21 Jul 2023 17:04
jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengamankan seorang perawat lansia berinisial NW (37), asal Ngadirojo, Wonogiri, atas tuduhan mencuri perhiasan milik majikannya di Mlati, Sleman.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F. Utomo, S.T., S.I.K., menyatakan bahwa pelaku nekat mencuri perhiasan karena kecanduan bermain judi online, Jumat 21 Juli 2023.
Kejadian pencurian berawal ketika pelaku, yang bekerja sebagai perawat lansia, diminta majikannya untuk mengambil handuk dari dalam lemari di kamar.
Saat itulah pelaku melihat sebuah laci yang kemudian dibukanya, dan ternyata berisi perhiasan emas.
"Ketika pelaku hendak mengambil handuk, ia melihat ada kotak jam dalam laci tersebut, dan ternyata berisi perhiasan emas. Tanpa ragu, pelaku langsung mengambil perhiasan tersebut dan menyimpannya di saku celananya, kemudian disembunyikan di kamarnya," jelas Kapolsek.
Setelah berhasil mencuri, pelaku menggadaikan perhiasan tersebut ke Pegadaian. Total nilai perhiasan yang berhasil dicuri mencapai Rp 49,8 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit handphone, bermain judi online, dan membeli tiga keping logam mulia.
Kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik perhiasan melaporkan kehilangan barang berharga tersebut ke Polsek Mlati.
Berdasarkan informasi dari korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita tiga buah nota pembelian perhiasan emas, tiga keping logam mulia dengan berat total 15 gram, dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berlanjut/diulang, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F. Utomo, S.T., S.I.K., menyatakan bahwa pelaku nekat mencuri perhiasan karena kecanduan bermain judi online, Jumat 21 Juli 2023.
Kejadian pencurian berawal ketika pelaku, yang bekerja sebagai perawat lansia, diminta majikannya untuk mengambil handuk dari dalam lemari di kamar.
Saat itulah pelaku melihat sebuah laci yang kemudian dibukanya, dan ternyata berisi perhiasan emas.
"Ketika pelaku hendak mengambil handuk, ia melihat ada kotak jam dalam laci tersebut, dan ternyata berisi perhiasan emas. Tanpa ragu, pelaku langsung mengambil perhiasan tersebut dan menyimpannya di saku celananya, kemudian disembunyikan di kamarnya," jelas Kapolsek.
Setelah berhasil mencuri, pelaku menggadaikan perhiasan tersebut ke Pegadaian. Total nilai perhiasan yang berhasil dicuri mencapai Rp 49,8 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit handphone, bermain judi online, dan membeli tiga keping logam mulia.
Kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik perhiasan melaporkan kehilangan barang berharga tersebut ke Polsek Mlati.
Berdasarkan informasi dari korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita tiga buah nota pembelian perhiasan emas, tiga keping logam mulia dengan berat total 15 gram, dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berlanjut/diulang, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi semua untuk menghindari perilaku kriminal dan menjauhi kecanduan yang dapat merusak kehidupan.
Agung
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini