Peran Bhabinkamtibmas dalam Menyelesaikan Perkara Ringan dan Sebagai Mediator
10 Apr 2024 09:43
jogja.tribratanews.com -Humas, Bhabinkamtibmas memiliki peran penting dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayahnya. Mereka diberikan wewenang untuk menyelesaikan perkara ringan di luar proses hukum, lebih tepatnya sebagai mediator dalam suatu peristiwa dan mencari solusi masalah.
Wewenang ini diberikan karena Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas diharapkan dapat berkomunikasi dengan semua pihak tanpa keberpihakan terhadap seseorang, terutama dalam menyelesaikan masalah yang timbul.
Menurut Kasatbinmas Polres Gunungkidul, AKP Suharjiyanto, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang untuk memberikan bahan pertimbangan dan saran kepada pihak-pihak yang berselisih. Namun, jika solusi yang diberikan tidak memenuhi unsur keadilan bagi kedua belah pihak, tidak bisa dipaksakan, dan solusi terbaik adalah penyelesaian secara hukum.
Bhabinkamtibmas diharapkan hadir sebagai mediator, memberikan usul dan saran untuk mencari solusi antara kedua belah pihak. Namun, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan solusi yang harus dilakukan karena keputusan tetap ada di kedua belah pihak.
Wewenang ini diberikan karena Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas diharapkan dapat berkomunikasi dengan semua pihak tanpa keberpihakan terhadap seseorang, terutama dalam menyelesaikan masalah yang timbul.
Menurut Kasatbinmas Polres Gunungkidul, AKP Suharjiyanto, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang untuk memberikan bahan pertimbangan dan saran kepada pihak-pihak yang berselisih. Namun, jika solusi yang diberikan tidak memenuhi unsur keadilan bagi kedua belah pihak, tidak bisa dipaksakan, dan solusi terbaik adalah penyelesaian secara hukum.
Bhabinkamtibmas diharapkan hadir sebagai mediator, memberikan usul dan saran untuk mencari solusi antara kedua belah pihak. Namun, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan solusi yang harus dilakukan karena keputusan tetap ada di kedua belah pihak.
AKP Suharjiyanto menekankan bahwa Bhabinkamtibmas harus dapat memberikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Namun, jika terjadi ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah dicapai, Bhabinkamtibmas tetap memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi melalui musyawarah.
Dinda
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini