[email protected] (0274) 884444

Penyelesaian Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan di Yogyakarta

11 Aug 2023    18:17

jogja.tribratanews.com -Humas, Pada hari Jumat pagi, tanggal 11 Agustus 2023, Piket Reskrim Polsek Mergangsan Polresta Yogyakarta menerima laporan tentang kasus penganiayaan yang melibatkan AS (22) warga Jambi dan Nanda Febrianto (21) warga Bantul.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada malam hari sebelumnya, tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2023, di depan Apotik Kimia Farma, Jalan Parangtritis No. 115 E, Kota Yogyakarta.

Korban mengalami luka memar pada dahi, pipi kanan, pipi kiri, dan bibir bagian bawah.

Berdasarkan keterangan saksi, Siti Nur Octaviani (21), korban dan pelaku bertemu di depan apotik tersebut.
Pelaku menagih hutang korban sebesar Rp1.750.000. Korban berbelit-belit dalam memberikan jawaban terkait hutang tersebut, sehingga pelaku merasa emosi dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, korban dan pelaku dibawa ke Polsek Mergangsan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua belah pihak kemudian dimediasi oleh Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi, SST., M.M., didampingi oleh anggota dari Binmas dan Reskrim.
Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Dalam mediasi, pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Korban, di sisi lain, menerima permintaan maaf pelaku dan mencabut laporannya kepada pihak kepolisian.

Perjanjian damai ini kemudian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang disaksikan oleh petugas kepolisian dan saksi yang hadir.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dengan penyelesaian damai ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian masalah yang menekankan pada pemulihan daripada hukuman.

Tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah secara adil dan damai, serta memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.

Penyelesaian kasus penganiayaan ini melalui pendekatan restorative justice menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada upaya penyelesaian masalah yang adil dan damai bagi semua pihak yang terlibat.

Dheny


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini