Pengungkapan Kasus Pencurian Motor di Ladang: Pelaku Tertangkap Berkat Rekaman CCTV
5 May 2024 09:24
jogja.tribratanews.com -Humas, Kasus pencurian kendaraan bermotor sering kali terjadi akibat kelengahan pemilik kendaraan. Hal ini terbukti dalam insiden pencurian yang terjadi di Dusun Giring, Paliyan, pada 17 Februari 2024 lalu, di mana pelaku memanfaatkan keteledoran pemilik kendaraan yang tidak mencabut kunci motornya.
Pada pukul 08:30 WIB, korban mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi AB 3703 HW menuju ladang untuk membersihkan rumput. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban berjalan sekitar 50 meter menuju ladangnya. Saat sedang mengumpulkan rumput untuk pakan ternak, sekitar pukul 11:15 WIB, korban mendengar suara sepeda motor yang dikenali sebagai miliknya. Ketika kembali ke tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Menanggapi kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Paliyan. "Pelaku dengan leluasa melakukan aksi pencurian karena tempat tersebut sepi dan kunci sepeda motor masih menancap, sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk membawa sepeda motor korban," ujar Kapolsek Paliyan, AKP Solechan, S.H., M.H., dalam konferensi pers.
Unit Reskrim Polsek Paliyan segera melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV dari warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang membawa sepeda motor curian, diikuti oleh temannya dengan kendaraan lain. Rekaman ini menjadi kunci dalam mengungkap identitas pelaku yang berinisial R alias OPE dan K, serta tempat tinggal mereka.
"Pelaku berinisial R alias OPE, warga Saptosari, Gunungkidul, berhasil kami amankan berikut barang buktinya. Sementara pelaku berinisial K, warga Piyungan, Bantul, masih buron dan saat ini berstatus DPO," kata AKP Solechan.
Kapolsek Paliyan menambahkan, "Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun."
Pada pukul 08:30 WIB, korban mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi AB 3703 HW menuju ladang untuk membersihkan rumput. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban berjalan sekitar 50 meter menuju ladangnya. Saat sedang mengumpulkan rumput untuk pakan ternak, sekitar pukul 11:15 WIB, korban mendengar suara sepeda motor yang dikenali sebagai miliknya. Ketika kembali ke tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Menanggapi kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Paliyan. "Pelaku dengan leluasa melakukan aksi pencurian karena tempat tersebut sepi dan kunci sepeda motor masih menancap, sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk membawa sepeda motor korban," ujar Kapolsek Paliyan, AKP Solechan, S.H., M.H., dalam konferensi pers.
Unit Reskrim Polsek Paliyan segera melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV dari warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang membawa sepeda motor curian, diikuti oleh temannya dengan kendaraan lain. Rekaman ini menjadi kunci dalam mengungkap identitas pelaku yang berinisial R alias OPE dan K, serta tempat tinggal mereka.
"Pelaku berinisial R alias OPE, warga Saptosari, Gunungkidul, berhasil kami amankan berikut barang buktinya. Sementara pelaku berinisial K, warga Piyungan, Bantul, masih buron dan saat ini berstatus DPO," kata AKP Solechan.
Kapolsek Paliyan menambahkan, "Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun."
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempatnya. Kewaspadaan serta bantuan teknologi seperti CCTV dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan.
Sidiq
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini