Pemuda Diamankan Polresta Sleman atas Kasus Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur
17 Jul 2023 19:54
jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang pemuda berinisial ARS (20 tahun), warga Salam, Magelang, Jawa Tengah, telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman karena melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Wakasat Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Eko Hariyanto, menjelaskan bahwa sebelum melakukan perbuatan asusila, pelaku awalnya berkenalan dengan korban pada Januari 2023 lalu.
"Keduanya sering berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp, hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memutuskan untuk berpacaran," ujarnya saat konferensi pers, Senin 17 Juli 2023.
Setelah menjalin hubungan asmara dengan korban, pelaku kemudian dengan bujuk rayunya mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 untuk melakukan hubungan intim.
Diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Pelaku mengakui bahwa ia sering menonton video porno dan ingin mencoba melakukan hal serupa.
Kejahatan pelaku terungkap setelah orang tua korban mulai mencurigai. Awalnya, orang tua korban tidak merasa curiga ketika pelaku berjanji bertemu dengan korban setelah pulang sekolah.
Namun, kecurigaan muncul ketika orang tua menemukan pesan-pesan berbau mesum di ponsel korban.
Kemudian, setelah ditanya oleh orang tuanya, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku telah melakukan tindak asusila terhadapnya.
"Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada 22 Juni 2023," tegas AKP Eko Hariyanto.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Wakasat Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Eko Hariyanto, menjelaskan bahwa sebelum melakukan perbuatan asusila, pelaku awalnya berkenalan dengan korban pada Januari 2023 lalu.
"Keduanya sering berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp, hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memutuskan untuk berpacaran," ujarnya saat konferensi pers, Senin 17 Juli 2023.
Setelah menjalin hubungan asmara dengan korban, pelaku kemudian dengan bujuk rayunya mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 untuk melakukan hubungan intim.
Diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Pelaku mengakui bahwa ia sering menonton video porno dan ingin mencoba melakukan hal serupa.
Kejahatan pelaku terungkap setelah orang tua korban mulai mencurigai. Awalnya, orang tua korban tidak merasa curiga ketika pelaku berjanji bertemu dengan korban setelah pulang sekolah.
Namun, kecurigaan muncul ketika orang tua menemukan pesan-pesan berbau mesum di ponsel korban.
Kemudian, setelah ditanya oleh orang tuanya, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku telah melakukan tindak asusila terhadapnya.
"Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada 22 Juni 2023," tegas AKP Eko Hariyanto.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Kepolisian berharap dengan tegas menindak para pelaku tindak asusila, dapat memberikan efek jera dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari tindakan kejahatan semacam ini.
Nurhidayat
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini