Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap oleh Polsek Jetis Yogyakarta
3 Aug 2023 19:18
jogja.tribratanews.com -Humas, Polsek Jetis Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis, 3 Agustus 2023, di rumah korban di wilayah Kelurahan Bumijo.
Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas.
Kasus ini diungkap oleh Kanitreskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kamis, 3 Agustus 2023.
Menurut penjelasan dari mereka, kejadian berawal saat korban pergi mengajar di Masjid Syuhada pada pagi hari.
Sekitar dua jam setelah itu, saat korban kembali ke rumahnya, dia mendapati pintu utama rumah dalam keadaan terbuka dan pintu kamar telah dirusak serta uang simpanan di dalam dompet hilang.
Korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Jetis.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Jetis melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Melalui penyelidikan yang cermat, pelaku berhasil diidentifikasi dan sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berinisial SW (28) warga Temanggung, Jawa Tengah berhasil ditangkap.
AKP Mardiyanto menjelaskan bahwa pelaku adalah orang yang sering ditugaskan untuk membersihkan rumah korban.
Pelaku mengakui telah mencuri uang milik korban dengan merusak pintu kamar.
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Jetis dan berkaitan dengan perbuatan tersebut, kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 363 angka 5 huruf e KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Keberhasilan Polsek Jetis Yogyakarta dalam menangkap pelaku pencurian ini menunjukkan dedikasi mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas.
Kasus ini diungkap oleh Kanitreskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kamis, 3 Agustus 2023.
Menurut penjelasan dari mereka, kejadian berawal saat korban pergi mengajar di Masjid Syuhada pada pagi hari.
Sekitar dua jam setelah itu, saat korban kembali ke rumahnya, dia mendapati pintu utama rumah dalam keadaan terbuka dan pintu kamar telah dirusak serta uang simpanan di dalam dompet hilang.
Korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Jetis.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Jetis melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Melalui penyelidikan yang cermat, pelaku berhasil diidentifikasi dan sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berinisial SW (28) warga Temanggung, Jawa Tengah berhasil ditangkap.
AKP Mardiyanto menjelaskan bahwa pelaku adalah orang yang sering ditugaskan untuk membersihkan rumah korban.
Pelaku mengakui telah mencuri uang milik korban dengan merusak pintu kamar.
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Jetis dan berkaitan dengan perbuatan tersebut, kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 363 angka 5 huruf e KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Keberhasilan Polsek Jetis Yogyakarta dalam menangkap pelaku pencurian ini menunjukkan dedikasi mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Pihak berwenang akan terus memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Fitri
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini