Mantan Pegawai Angkasa Pura Diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul
3 Jan 2023 11:20
jogja.tribratanews.com -humas, Kepolisian Resort Gunungkidul berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh seorang mantan pegawai angkasa pura, kasus ini di Release di Lobby Polres Gunungkidul, Selasa (3/1/2023).
modusnya pelaku menjanjikan akan diterima menjadi pegawai angkasa pura dengan menyetorkan sejumlah uang. Pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan pegawai angkasa pura kepada para korban di Gunungkidul, Yogyakarta.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan penipuan dengan mengatasnamakan pegawai angkasa pura ,korban dijanjikan akan dipekerjakan di Bandara Adisutcipto Yogyakarta.
Para korban mengaku sudah menyetor sejumlah 700 juta rupiah kepada pelaku uang tersebut diberikan secara bertahap dengan mentransfer.
Dari keterangan pelaku para korban tersebut akan dilakukan pelatihan terlebih dahulu sebelum diterima di Angkasa Pura, karena masa pendemi, para korban kemudian diarahkan untuk pulang dan menunggu untuk mengikuti ujian lebih lanjut.
setelah beberapa bulan karena tidak adanya kejelasan dan pelaku tak dapat hubungi hingga para korban melaporkannya kepada pihak kepolisian pada bulan Juni 2022 lalu. dan pada bulan berikutnya setelah dilakukan pemanggilan pemeriksaan, pelaku tak hadir hingga ditetapkan sebagai DPO.
Pelaku berhasil diamankan Polisi di tempat kost bekasi jawa barat, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui perbuataanya dan dibawa Polres Gunungkidul untuk dilakukan tindakan hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 seragam angkasa pura/satu kaos bertuliskan Adisucipto dan surat keterangan selama bekerja di Bandara Adisucipto Yogyakarta.
modusnya pelaku menjanjikan akan diterima menjadi pegawai angkasa pura dengan menyetorkan sejumlah uang. Pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan pegawai angkasa pura kepada para korban di Gunungkidul, Yogyakarta.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan penipuan dengan mengatasnamakan pegawai angkasa pura ,korban dijanjikan akan dipekerjakan di Bandara Adisutcipto Yogyakarta.
Para korban mengaku sudah menyetor sejumlah 700 juta rupiah kepada pelaku uang tersebut diberikan secara bertahap dengan mentransfer.
Dari keterangan pelaku para korban tersebut akan dilakukan pelatihan terlebih dahulu sebelum diterima di Angkasa Pura, karena masa pendemi, para korban kemudian diarahkan untuk pulang dan menunggu untuk mengikuti ujian lebih lanjut.
setelah beberapa bulan karena tidak adanya kejelasan dan pelaku tak dapat hubungi hingga para korban melaporkannya kepada pihak kepolisian pada bulan Juni 2022 lalu. dan pada bulan berikutnya setelah dilakukan pemanggilan pemeriksaan, pelaku tak hadir hingga ditetapkan sebagai DPO.
Pelaku berhasil diamankan Polisi di tempat kost bekasi jawa barat, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui perbuataanya dan dibawa Polres Gunungkidul untuk dilakukan tindakan hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 seragam angkasa pura/satu kaos bertuliskan Adisucipto dan surat keterangan selama bekerja di Bandara Adisucipto Yogyakarta.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasa 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
-E.Rini
editor Jay
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini