Layanan Perpanjang SIM Drive Thru di Bantul Cuma Butuh 5 Menit, Tak Perlu Turun dari Motor
1 Aug 2023 19:10
Polres Bantul membuka layanan perpanjangan SIM drive thru di kompleks Satpas Polres Bantul. Polisi menyebut layanan tersebut hanya perlu memakan waktu 5 menit.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan layanan SIM drive thru ini hanya untuk melakukan perpanjangan SIM. Nantinya, pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.
"Perpanjang SIM secara drive thru ini hanya memakan waktu sekitar 5 menit. Karena semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan," kata Jeffry, Selasa (1/8/2023).
Jeffry melanjutkan, layanan tersebut buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB setiap hari kerja. Lokasi layanan berada di kompleks Satpas Polres Bantul.
"Dan layanan ini juga diperuntukkan untuk perpanjangan SIM seperti A dan SIM C serta juga pemohon difabel," ucapnya.
Teknisnya, kata Jeffry, sebelum datang ke layanan drive thru pemohon wajib mengisi form pendaftaran. Selain itu melengkapi persyaratan untuk perpanjangan.
"Pemohon sebelumnya diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui website simantul.com. Pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui handphone," katanya.
Terkait persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon, kata Jeffry, sama seperti persyaratan perpanjang SIM pada umumnya. Adapun syaratnya seperti melampirkan fotokopi KTP, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.
"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan layanan SIM drive thru ini hanya untuk melakukan perpanjangan SIM. Nantinya, pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.
"Perpanjang SIM secara drive thru ini hanya memakan waktu sekitar 5 menit. Karena semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan," kata Jeffry, Selasa (1/8/2023).
Jeffry melanjutkan, layanan tersebut buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB setiap hari kerja. Lokasi layanan berada di kompleks Satpas Polres Bantul.
"Dan layanan ini juga diperuntukkan untuk perpanjangan SIM seperti A dan SIM C serta juga pemohon difabel," ucapnya.
Teknisnya, kata Jeffry, sebelum datang ke layanan drive thru pemohon wajib mengisi form pendaftaran. Selain itu melengkapi persyaratan untuk perpanjangan.
"Pemohon sebelumnya diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui website simantul.com. Pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui handphone," katanya.
Terkait persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon, kata Jeffry, sama seperti persyaratan perpanjang SIM pada umumnya. Adapun syaratnya seperti melampirkan fotokopi KTP, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.
"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
"Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi non tunai menggunakan QRIS. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung Satpas Polres Bantul," imbuhnya.
Akbar
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini