Lakukan Penipuan, Pelaku Dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP
14 Jan 2023 09:49
jogja.tribratanews.com -humas, Unit Reskrim Polsek Karangmojo, Polres Gunungkidul, berhasil ungkap kasus penipuan satu unit mobil pickup, Sabtu, (14/01/2023).
Kapolsek Karangmojo Kompol Agus Sunarno, S.H. mengatakan bahwa unit reskrim Polsek Karangmojo telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Keberhasilan unit Reskrim Polsek Karangmojo tersebut berawal dari laporan masyarkat pada bulan September 2022, yang lalu. Dimana korban datang melaporkan ke polsek Karangmojo.
"Sekitar bulan Juli 2022, korban didatangi pelaku dan meminjam mobil pickup milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pesanan tabung Gas LPG. Karena pelaku mengaku dirinya adalah pangkalan gas LPG," tuturnya.
Namun setelah satu minggu korban menanyakan mobil tersebut, dan hanya dijawab besok. Dan pada bulan September 2022, korban didatangi saudara M.Nrw dari sragen bermaksud meminta BPKB mobil L 300.
Memperoleh keterangan tersebut kemudian unit reskrim polsek Karangmojo, dibawah pimpinan AKP Sunardi melaksanakan penyelidikan. Dari keterangan saksi diperoleh informasi tetang keberadaan Kbm Mitsubishi L 300 No.Pol B 9074 HM, telah berada di tangan seseorang yang bernama M. Nrw yang tinggal di Sragen, jawa tengah.
Dan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, anggota polsek Karangmojo kembali mendapat informasi bahwa pelaku dalam perjalanan pulang dari Tangerang, sehingga pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib, pelaku dapat diamankan setibanya di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku memang benar telah mengelapkan KBM Pickup L300 tersebut, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Karangmojo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.
Kapolsek Karangmojo Kompol Agus Sunarno, S.H. mengatakan bahwa unit reskrim Polsek Karangmojo telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Keberhasilan unit Reskrim Polsek Karangmojo tersebut berawal dari laporan masyarkat pada bulan September 2022, yang lalu. Dimana korban datang melaporkan ke polsek Karangmojo.
"Sekitar bulan Juli 2022, korban didatangi pelaku dan meminjam mobil pickup milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pesanan tabung Gas LPG. Karena pelaku mengaku dirinya adalah pangkalan gas LPG," tuturnya.
Namun setelah satu minggu korban menanyakan mobil tersebut, dan hanya dijawab besok. Dan pada bulan September 2022, korban didatangi saudara M.Nrw dari sragen bermaksud meminta BPKB mobil L 300.
Memperoleh keterangan tersebut kemudian unit reskrim polsek Karangmojo, dibawah pimpinan AKP Sunardi melaksanakan penyelidikan. Dari keterangan saksi diperoleh informasi tetang keberadaan Kbm Mitsubishi L 300 No.Pol B 9074 HM, telah berada di tangan seseorang yang bernama M. Nrw yang tinggal di Sragen, jawa tengah.
Dan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, anggota polsek Karangmojo kembali mendapat informasi bahwa pelaku dalam perjalanan pulang dari Tangerang, sehingga pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib, pelaku dapat diamankan setibanya di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku memang benar telah mengelapkan KBM Pickup L300 tersebut, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Karangmojo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.
"Saat ini pelaku kami amankan, dan kami dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," jelas Sunardi.
Gentur
editor Jay
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini