Kenakan Knalpot Brong, Para Pengendara Sepeda Motor Ditindak Oleh Personel Polresta Yogyakarta
12 Feb 2023 21:43
jogja.tribratanews.com -Humas, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menindak puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam penertiban yang dilakukan pada hari Minggu, 12 Februari 2023, mulai pukul 10.30 WIB di Simpang Jambon Jalan Magelang Yogyakarta.
Menurut Kasihumas Kapolresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., sebanyak 31 pelanggar diberikan tindakan berupa surat tanda penyitaan dan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ia memberikan apresiasi kepada pengendara kendaraan bermotor yang tertib dalam berlalu lintas.
Menurut Kasihumas Kapolresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., sebanyak 31 pelanggar diberikan tindakan berupa surat tanda penyitaan dan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ia memberikan apresiasi kepada pengendara kendaraan bermotor yang tertib dalam berlalu lintas.
Rendra
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini