Kapolsek Danurejan Berikan Pembinaan dan Pengarahan kepada Terduga Pelaku Keributan Antar Kelompok
24 Mar 2024 19:34
jogja.tribratanews.com -Humas, Kapolsek Danurejan Polresta Yogyakarta AKP Annas Ma'ruf Zamroni, S.H., M.A.P., bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tegalpanggung Aiptu Dwi Cipto AN, melakukan pembinaan dan pengarahan kepada anak-anak beserta orang tua terduga pelaku keributan antar kelompok yang terjadi di Simpang Empat Hayam Wuruk Yogyakarta baru-baru ini.
Pembinaan ini diadakan di Aula Mapolsek Danurejan pada Minggu 24 Maret 2024 sore, dengan mengundang orang tua dari terduga terlibat dalam keributan antar kelompok.
Dalam arahannya, Kapolsek Danurejan memberikan pembinaan kepada anak-anak yang terlibat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, sementara kepada orang tua, mereka diminta untuk selalu mengawasi putra-putrinya, terutama saat jam malam.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, anak-anak yang terlibat diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, yang ditandatangani oleh pihak Kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Selain itu, anak-anak juga diwajibkan mengikuti apel di Polsek Danurejan dua kali seminggu, pada hari Senin dan Kamis, hingga ada pencabutan.
Kapolsek Danurejan menegaskan bahwa mereka tidak akan segan memberikan sanksi kepada siapapun yang terlibat dalam keributan antar kelompok, terutama jika terkait dengan membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan.
Menurut Kapolsek Danurejan, keributan antar kelompok merupakan tindakan yang tidak terpuji dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Pembinaan ini diadakan di Aula Mapolsek Danurejan pada Minggu 24 Maret 2024 sore, dengan mengundang orang tua dari terduga terlibat dalam keributan antar kelompok.
Dalam arahannya, Kapolsek Danurejan memberikan pembinaan kepada anak-anak yang terlibat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, sementara kepada orang tua, mereka diminta untuk selalu mengawasi putra-putrinya, terutama saat jam malam.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, anak-anak yang terlibat diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, yang ditandatangani oleh pihak Kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Selain itu, anak-anak juga diwajibkan mengikuti apel di Polsek Danurejan dua kali seminggu, pada hari Senin dan Kamis, hingga ada pencabutan.
Kapolsek Danurejan menegaskan bahwa mereka tidak akan segan memberikan sanksi kepada siapapun yang terlibat dalam keributan antar kelompok, terutama jika terkait dengan membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan.
Menurut Kapolsek Danurejan, keributan antar kelompok merupakan tindakan yang tidak terpuji dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Diharapkan dengan pembinaan ini, anak-anak yang terlibat tidak akan mengulangi perbuatannya, dan orang tua akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya," pungkas Kapolsek.
Dhimas
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini