Kapolres Gunungkidul Serahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 kepada Keluarga Alm. Aldi Apriyanto
24 May 2023 11:51
jogja.tribratanews.com -Humas, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K, mengambil langkah transparan dalam menangani kasus meninggalnya Aldi Apriyanto dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 kepada keluarga korban pada hari Rabu, 24 Mei 2023. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyelesaian kasus ini berjalan dengan terbuka dan tuntas sesuai dengan hukum.
Proses penyidikan atas meninggalnya Aldi Apriyanto telah memasuki tahap berikutnya. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka dengan inisial MK kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa, 23 Mei 2023. Tahap ini merupakan tahap pertama dalam proses penuntutan, yang bertujuan untuk memastikan tersangka akan diadili secara hukum.
Selanjutnya, tim penyidik Krimum Polda DIY akan menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Hasil penelitian ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini. Kepolisian akan terus memonitor dengan cermat perkembangan kasus ini dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K, menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Dia berharap dengan menyampaikan informasi kepada keluarga korban secara terbuka, mereka akan merasa dihargai dan memiliki kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Keluarga korban, yang hadir saat penyerahan SP2HP ke-2, menyambut baik langkah transparan yang dilakukan oleh Kapolres Gunungkidul. Mereka berharap agar kasus ini dapat terungkap dengan baik dan bertanggung jawab atas kematian tragis Aldi Apriyanto. Keluarga korban juga menaruh harapan besar untuk memperoleh keadilan bagi keluarga mereka dan masyarakat secara umum.
Proses penyidikan atas meninggalnya Aldi Apriyanto telah memasuki tahap berikutnya. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka dengan inisial MK kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa, 23 Mei 2023. Tahap ini merupakan tahap pertama dalam proses penuntutan, yang bertujuan untuk memastikan tersangka akan diadili secara hukum.
Selanjutnya, tim penyidik Krimum Polda DIY akan menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Hasil penelitian ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini. Kepolisian akan terus memonitor dengan cermat perkembangan kasus ini dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K, menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Dia berharap dengan menyampaikan informasi kepada keluarga korban secara terbuka, mereka akan merasa dihargai dan memiliki kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Keluarga korban, yang hadir saat penyerahan SP2HP ke-2, menyambut baik langkah transparan yang dilakukan oleh Kapolres Gunungkidul. Mereka berharap agar kasus ini dapat terungkap dengan baik dan bertanggung jawab atas kematian tragis Aldi Apriyanto. Keluarga korban juga menaruh harapan besar untuk memperoleh keadilan bagi keluarga mereka dan masyarakat secara umum.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, dan masyarakat berharap agar penyelesaian kasus ini dilakukan dengan transparansi dan keadilan yang maksimal. Dalam konteks ini, semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama dan dukungan guna memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Rendra
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini