Kabag SDM Polresta Sleman Pimpin Sidang BP4R untuk Anggota Polri
18 Jul 2023 19:59
jogja.tribratanews.com -Humas, Kabag SDM Polresta Sleman Kompol Eko Wahyu Nugraheni, SE., M.M., memimpin sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di aula Mapolresta Sleman, Selasa 18 Juli 2023.
Kegiatan sidang BP4R diikuti oleh tiga pasangan calon yang akan melangsungkan pernikahan, serta dihadiri oleh Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Sleman dan keluarga dari masing-masing pasangan calon.
Kabag SDM menjelaskan, "Sidang BP4R merupakan sidang untuk memberikan izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan."
"Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri beserta calon pasangannya yang akan menikah, karena merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan," tegasnya.
"Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri/Polwan yang akan menikah harus menjalani proses sidang BP4R sebelum pernikahan berlangsung," tambahnya.
Lebih lanjut, Kabag SDM menekankan bahwa tugas di kepolisian sangat berat dan beragam, oleh karena itu sebagai istri dari anggota Polri, para calon istri harus memahami tugas dan tanggung jawab suami mereka.
Sehubungan dengan hal di atas, seorang istri anggota Polri dituntut untuk hidup sederhana. Sebagai Bhayangkari, selain sebagai istri dan ibu rumah tangga, mereka juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
"Sebagai seorang istri anggota Polri, wajib hukumnya untuk mendukung setiap kegiatan dan tugas yang diemban oleh suami, serta selalu menjaga keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga," pungkasnya.
Kegiatan sidang BP4R diikuti oleh tiga pasangan calon yang akan melangsungkan pernikahan, serta dihadiri oleh Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Sleman dan keluarga dari masing-masing pasangan calon.
Kabag SDM menjelaskan, "Sidang BP4R merupakan sidang untuk memberikan izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan."
"Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri beserta calon pasangannya yang akan menikah, karena merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan," tegasnya.
"Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri/Polwan yang akan menikah harus menjalani proses sidang BP4R sebelum pernikahan berlangsung," tambahnya.
Lebih lanjut, Kabag SDM menekankan bahwa tugas di kepolisian sangat berat dan beragam, oleh karena itu sebagai istri dari anggota Polri, para calon istri harus memahami tugas dan tanggung jawab suami mereka.
Sehubungan dengan hal di atas, seorang istri anggota Polri dituntut untuk hidup sederhana. Sebagai Bhayangkari, selain sebagai istri dan ibu rumah tangga, mereka juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
"Sebagai seorang istri anggota Polri, wajib hukumnya untuk mendukung setiap kegiatan dan tugas yang diemban oleh suami, serta selalu menjaga keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga," pungkasnya.
Kegiatan sidang BP4R ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pernikahan anggota Polri berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan pemahaman bagi calon pasangan mengenai tanggung jawab dan tugas sebagai anggota Polri dan Bhayangkari.
Reno
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini