[email protected] (0274) 884444

Gadis Belasan Tahun Dijebak dan Diperdaya oleh Pria dengan Modus Lowongan Pekerjaan

7 May 2023    14:22

jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengamankan FA (34), seorang pria asal Wates, Kulon Progo, yang telah menjebak seorang gadis belasan tahun untuk memenuhi nafsu bejatnya.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, mengungkapkan bahwa korban adalah seorang siswi berusia 18 tahun yang telah dipaksa berkali-kali untuk memuaskan tersangka di sebuah penginapan di Wisma Kaliurang, Pakem, Sleman.

"Awalnya, korban mengenal tersangka FA melalui media sosial Facebook saat sedang mencari lowongan pekerjaan," ujar AKP Eko Haryanto, Minggu 7 Mei 2023.

"Tersangka saat itu menggunakan akun Facebook palsu dan mengunggah sebuah lowongan pekerjaan di grup 'LOKER JOGJA'. Korban tertarik dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh FA, dan akhirnya menghubungi nomor yang disebutkan dalam iklan tersebut," tambahnya.

Tersangka kemudian menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah menemani pria atau prostitusi.

Tersangka membuat janji untuk bertemu dengan korban, dengan mengatakan bahwa sopirnya akan menjemputnya. Namun, yang sebenarnya menjemput adalah tersangka sendiri.

Setelah itu, korban diajak dengan mobil ke sebuah hotel dan menyewa kamar. Tersangka berdalih akan mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim agar memahami tugas yang harus dilakukan kepada tamu.

"Ternyata saat pertama kali melakukan hubungan intim, tersangka diam-diam merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel yang tidak diketahui oleh korban. Tersangka sebenarnya telah mempersiapkannya sebelumnya untuk menjebak korban," ungkap AKP Eko Haryanto.

Rekaman video tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban agar bersedia melakukan hubungan intim lagi.

Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa selain korban berusia 18 tahun, ada korban lain yang berusia 19 tahun yang juga menjadi korbannya.

Terkait dengan korban berusia 19 tahun, tersangka meminta korban untuk mencari pengganti jika ingin mengakhiri hubungan mereka.

"Jadi, aksi bejat yang dilakukan oleh FA ternyata melibatkan korban lain, namun mereka takut melaporkan karena rasa malu dan takut jika diketahui oleh orang tua mereka," ungkap AKP Eko Haryanto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 6 huruf b, Pasal 12, atau Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara juga diberikan sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kejadian ini telah menggemparkan masyarakat Sleman dan menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang merugikan dan membahayakan anak-anak.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan menjaga keamanan anak-anak agar terhindar dari kekerasan dan pelecehan yang tidak pantas.

Amir


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini