Empat Tersangka Penjual Miras Ilegal Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polresta Yogyakarta
1 Feb 2023 21:33
jogja.tribratanews.com -Humas, Polisi dari Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah berhasil mengamankan empat tersangka penjualan minuman keras (miras) oplosan dan miras tanpa izin dari empat lokasi di wilayah Kota Yogyakarta.
Keempat tersangka diamankan pada Senin, 31 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan, Kamis 1 Februari 2023.
Petugas yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti dari empat lokasi berbeda. Di rumah tersangka BS (29) wilayah Gedongtengen, petugas menyita satu ember warna hijau berisi miras oplosan, uang Rp 20.000 dari hasil penjualan, dan empat plastik isi alkohol.
Lokasi kedua di salah satu toko milik MR (29) wilayah Kemantren Pakualaman, polisi menyita 10 botol ciu, enam botol jambu, dan tujuh botol klutuk.
Sementara itu, di salah satu warung Jalan Veteran Umbulharjo milik Sd alias Dikin (33), petugas menyita 81 botol miras berbagai merk, kandungan alkohol, dan ukuran.
Selanjutnya, dari rumah tersangka Pr alias Goper (49) yang berada di wilayah Kemantren Gondokusuman, polisi menyita empat botol miras jenis arak.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan proses penegakan hukum," ungkap AKP Timbul.
Tindakan ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta dalam memerangi penyakit masyarakat dan meminimalkan potensi gangguan keamanan. Polisi berharap tindakan ini dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta.
Keempat tersangka diamankan pada Senin, 31 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan, Kamis 1 Februari 2023.
Petugas yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti dari empat lokasi berbeda. Di rumah tersangka BS (29) wilayah Gedongtengen, petugas menyita satu ember warna hijau berisi miras oplosan, uang Rp 20.000 dari hasil penjualan, dan empat plastik isi alkohol.
Lokasi kedua di salah satu toko milik MR (29) wilayah Kemantren Pakualaman, polisi menyita 10 botol ciu, enam botol jambu, dan tujuh botol klutuk.
Sementara itu, di salah satu warung Jalan Veteran Umbulharjo milik Sd alias Dikin (33), petugas menyita 81 botol miras berbagai merk, kandungan alkohol, dan ukuran.
Selanjutnya, dari rumah tersangka Pr alias Goper (49) yang berada di wilayah Kemantren Gondokusuman, polisi menyita empat botol miras jenis arak.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan proses penegakan hukum," ungkap AKP Timbul.
Tindakan ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta dalam memerangi penyakit masyarakat dan meminimalkan potensi gangguan keamanan. Polisi berharap tindakan ini dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta.
Jayono
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini