Empat Pemuda Diamankan Akibat Kericuhan di Jalan Urip Sumoharjo
2 Jun 2024 09:37
jogja.tribratanews.com -Humas, Empat pemuda diamankan di Polsek Gondokusuman lantaran terlibat kericuhan di Jalan Urip Sumoharjo, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada Minggu 2 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Peristiwa ini bermula saat rombongan sepeda motor yang terdiri dari lebih dari 50 kendaraan melaju dari arah timur Jalan Urip Sumoharjo.
Diduga, rombongan tersebut melemparkan benda tumpul ke arah warga sekitar, sehingga memicu keributan.
Akibatnya, empat orang dari rombongan motor tersebut, yaitu DS (20), HE (21), SNB (26), dan IP (18), diamankan oleh warga dan sempat dipukuli sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, rombongan motor tersebut merupakan alumni dari salah satu SMP Negeri di Kota Yogyakarta.
Mereka baru saja menghadiri acara reuni di kawasan Kaliurang, Kabupaten Sleman, dan memilih untuk berkonvoi keliling Yogyakarta saat pulang.
Saat ini, keempat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gondokusuman. Diketahui, mereka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama-sama.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Konvoi dan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain harus dihindari. Mari bersama-sama ciptakan suasana yang kondusif di Yogyakarta.
Peristiwa ini bermula saat rombongan sepeda motor yang terdiri dari lebih dari 50 kendaraan melaju dari arah timur Jalan Urip Sumoharjo.
Diduga, rombongan tersebut melemparkan benda tumpul ke arah warga sekitar, sehingga memicu keributan.
Akibatnya, empat orang dari rombongan motor tersebut, yaitu DS (20), HE (21), SNB (26), dan IP (18), diamankan oleh warga dan sempat dipukuli sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, rombongan motor tersebut merupakan alumni dari salah satu SMP Negeri di Kota Yogyakarta.
Mereka baru saja menghadiri acara reuni di kawasan Kaliurang, Kabupaten Sleman, dan memilih untuk berkonvoi keliling Yogyakarta saat pulang.
Saat ini, keempat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gondokusuman. Diketahui, mereka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama-sama.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Konvoi dan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain harus dihindari. Mari bersama-sama ciptakan suasana yang kondusif di Yogyakarta.
Fitriana Martha Maharani, S.H.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini