[email protected] (0274) 884444

Edarkan Obat Terlarang, 8 Tersangka Berhasil Dibekuk Polda DIY

23 May 2023    15:18

jogja.tribratanews.com -Humas, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap kasus pengedaran obat-obatan berbahaya jaringan Yogyakarta, Garut dan Jakarta dengan jumlah 8 tersangka.

Hal ini diungkangkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., bersama Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriana, S.H., M.M. dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa 23 Mei 2023.

"Terdapat 7 laporan polisi yang berhasil diungkap dan 8 tersangka yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda DIY ," ungkap AKBP Verena.

Kedelapan tersangka tersebut adalah RY (23), GG (24), MR (23), AW (35), AS (34), AD (26), LH (34) serta SR (42).

"Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah 202.841 butir obat-obatan berbahaya dari kedelapan tersangka tersebut," ucap AKBP Erma menambahkan keterangan sebelumnya.

Pengungkapan kasus kali ini juga menyangkut jaringan perederan obat-obatan berbahaya di Jakarta dan Garut.

"Ini termasuk tindak lanjut kebijakan Kapolda yaitu tentang pencegahan kejahatan jalanan salah satu sumbernya dengan upaya pemberantasan obat keras," tutup AKBP Erma.


Tripras


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini