Dua Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Diringkus, Empat Lainnya Masih Buron
26 Sep 2024 10:20
jogja.tribratanews.com -Humas, Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran, Kamis 26 September 2024.
Para pelaku menipu korban hingga Rp587 juta dengan iming-iming investasi yang dijanjikan bisa menggandakan modal Rp1 miliar menjadi Rp17 miliar.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah RHB (53) dan AY (47), warga Sragen.
Sementara empat pelaku lain, yaitu G (54), L (35), R (35), dan rekan R, masih buron. Modus penipuan dilakukan dengan memperlihatkan tumpukan uang palsu dan mengirim video uang dalam box berlogo Bank Indonesia untuk meyakinkan korban.
Korban akhirnya menyerahkan uang dalam dua tahap di bulan Agustus dan September 2024. Ketika bertemu kembali di hotel, korban ditipu lebih lanjut oleh para pelaku yang berpura-pura sebagai polisi dengan senjata airsoft gun.
Merasa tertipu, korban melapor ke Polresta Sleman, yang kemudian berhasil menangkap dua pelaku. Keduanya dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Para pelaku menipu korban hingga Rp587 juta dengan iming-iming investasi yang dijanjikan bisa menggandakan modal Rp1 miliar menjadi Rp17 miliar.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah RHB (53) dan AY (47), warga Sragen.
Sementara empat pelaku lain, yaitu G (54), L (35), R (35), dan rekan R, masih buron. Modus penipuan dilakukan dengan memperlihatkan tumpukan uang palsu dan mengirim video uang dalam box berlogo Bank Indonesia untuk meyakinkan korban.
Korban akhirnya menyerahkan uang dalam dua tahap di bulan Agustus dan September 2024. Ketika bertemu kembali di hotel, korban ditipu lebih lanjut oleh para pelaku yang berpura-pura sebagai polisi dengan senjata airsoft gun.
Merasa tertipu, korban melapor ke Polresta Sleman, yang kemudian berhasil menangkap dua pelaku. Keduanya dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Rani
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini