Dua Pelaku Kejahatan Jalanan Berhasil Diamankan Personel Polres Bantul
5 Jun 2023 14:41
jogja.tribratanews.com -Humas, Tim gabungan dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul dan Unit Reserse Kriminal Polsek Imogiri berhasil menangkap dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku kejahatan jalanan di wilayah Selopamioro, Imogiri, Bantul.
Dua pelaku tersebut diketahui dengan inisial MRA (18), warga Wonokromo, Pleret Bantul, dan RAD (15), warga Trimulyo, Jetis, Bantul. Keduanya masih berstatus sebagai pelajar dan ditangkap oleh petugas pada Minggu (27/5/2023) di rumah masing-masing.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah petugas gabungan melakukan penyelidikan secara intensif. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV yang ada di lokasi maupun di jalan yang dilalui oleh pelaku.
Hasil dari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan segera melakukan penangkapan. Dalam penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dua buah helm, dua buah jaket switer, dan ikat pinggang yang ujungnya terdapat Gir Motor.
"Barang barang ini, dipakai saat pelaku melancarkan aksinya," jelas Iptu Jeffry, Senin (5/6/2023).
Selama pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut. RAD berperan sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sedangkan MRA berperan sebagai eksekutor atau yang menghantam korban menggunakan Gir bertali sabuk.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (20/5/2023) siang di Jalan Imogiri-Siluk Karangtalun, Imogiri, Bantul. Insiden tersebut terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor pulang dari bermain di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Saat berpapasan dengan pelaku, pemboncengnya tiba-tiba memutar-mutar tali ikat pinggang yang ujungnya terdapat Gir Motor. Tanpa alasan yang jelas, pelaku kemudian mengayunkan Gir ke arah korban dan mengenai dagu, menyebabkan luka sobek sepanjang 7 centimeter.
Dua pelaku tersebut diketahui dengan inisial MRA (18), warga Wonokromo, Pleret Bantul, dan RAD (15), warga Trimulyo, Jetis, Bantul. Keduanya masih berstatus sebagai pelajar dan ditangkap oleh petugas pada Minggu (27/5/2023) di rumah masing-masing.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah petugas gabungan melakukan penyelidikan secara intensif. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV yang ada di lokasi maupun di jalan yang dilalui oleh pelaku.
Hasil dari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan segera melakukan penangkapan. Dalam penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dua buah helm, dua buah jaket switer, dan ikat pinggang yang ujungnya terdapat Gir Motor.
"Barang barang ini, dipakai saat pelaku melancarkan aksinya," jelas Iptu Jeffry, Senin (5/6/2023).
Selama pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut. RAD berperan sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sedangkan MRA berperan sebagai eksekutor atau yang menghantam korban menggunakan Gir bertali sabuk.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (20/5/2023) siang di Jalan Imogiri-Siluk Karangtalun, Imogiri, Bantul. Insiden tersebut terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor pulang dari bermain di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Saat berpapasan dengan pelaku, pemboncengnya tiba-tiba memutar-mutar tali ikat pinggang yang ujungnya terdapat Gir Motor. Tanpa alasan yang jelas, pelaku kemudian mengayunkan Gir ke arah korban dan mengenai dagu, menyebabkan luka sobek sepanjang 7 centimeter.
Sidiq.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini