Ditbinmas Polda DIY Gelar Rapat Koordinasi dengan Kepolisian Khusus Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X
20 Jun 2024 14:22
jogja.tribratanews.com -Humas, Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda DIY menggelar Rapat Koordinasi antara Polda DIY dengan Kepolisian Khusus Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Yogyakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Royal Darmo, Yogyakarta dan dibuka langsung oleh Wadirbinmas AKBP Sulistiyono, S.Pd., M.Psi. ddampingi Kasubdit Binsatpam/polsus AKBP Hadi Sutomo, S.T., M.H. dan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Yogyakarta Ibu Manggar Sari Ayuati S.S., M.A.
Rapat koordinasi ini sebagai bentuk pembinaan dan sarana penyampaian materi teknis yang dapat mendukung peningkatan pemahaman dalam pelaksanaan tugas polsus, serta menemukan solusi dari permasalahan atau kendala yang dihadapi di lapangan, khususnya dalam hal koordinasi dan sinergitas Polda DIY dengan Kepolisian Khusus Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Yogyakarta.
"Sinergitas antara jajaran Polri dan Polsus Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Yogyakarta ini sangatlah penting untuk terus senantiasa dijalin ke depannya, karena diharapkan nantinya akan dapat menciptakan hubungan fungsional yang saling mendukung pada pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan perannya masing-masing," terang Wadirbinmas.
Sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 3 ayat (1) undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi Kepolisian adalah diemban oleh Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
"Oleh karena, itu Polda DIY melalui Ditbinmas dan pengemban Fungsi Binmas di kewilayahan terpanggil untuk senantiasa bersinergi dengan polsus di wilayah Yogyakarta," l@anjut AKBP Sulis.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Pengamanan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Pelestarian Cagar Budaya oleh para narasumber.
Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Royal Darmo, Yogyakarta dan dibuka langsung oleh Wadirbinmas AKBP Sulistiyono, S.Pd., M.Psi. ddampingi Kasubdit Binsatpam/polsus AKBP Hadi Sutomo, S.T., M.H. dan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Yogyakarta Ibu Manggar Sari Ayuati S.S., M.A.
Rapat koordinasi ini sebagai bentuk pembinaan dan sarana penyampaian materi teknis yang dapat mendukung peningkatan pemahaman dalam pelaksanaan tugas polsus, serta menemukan solusi dari permasalahan atau kendala yang dihadapi di lapangan, khususnya dalam hal koordinasi dan sinergitas Polda DIY dengan Kepolisian Khusus Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Yogyakarta.
"Sinergitas antara jajaran Polri dan Polsus Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Yogyakarta ini sangatlah penting untuk terus senantiasa dijalin ke depannya, karena diharapkan nantinya akan dapat menciptakan hubungan fungsional yang saling mendukung pada pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan perannya masing-masing," terang Wadirbinmas.
Sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 3 ayat (1) undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi Kepolisian adalah diemban oleh Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
"Oleh karena, itu Polda DIY melalui Ditbinmas dan pengemban Fungsi Binmas di kewilayahan terpanggil untuk senantiasa bersinergi dengan polsus di wilayah Yogyakarta," l@anjut AKBP Sulis.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Pengamanan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Pelestarian Cagar Budaya oleh para narasumber.
Amir Wahyana, S.H.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini