Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkotika, IY Diamankan Polresta Yogyakarta
17 Feb 2023 21:56
jogja.tribratanews.com -Humas, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan seorang laki-laki berinisial IY (25).
IY diamankan di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1.
Saat ini, IY yang berprofesi sebagai juru parkir ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah melakukan penangkapan terhadap IY, laki-laki, 25 tahun, juru parkir, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP MP. Probo Satrio dalam keterangannya, Jumat 17 Februari 2023.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti seperti tiga puntung rokok tembakau sintesis yang dibungkus kertas.
Rokok tersebut ditemukan dengan berat kurang lebih 0,5 gram, dan langsung dilakukan penyitaan.
"Juga ditemukan satu lembar bukti transfer dan satu buah ponsel pintar saat dilakukan penggeledahan," ujar Probo.
Atas penyalahgunaan narkotika tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.
IY diamankan di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1.
Saat ini, IY yang berprofesi sebagai juru parkir ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah melakukan penangkapan terhadap IY, laki-laki, 25 tahun, juru parkir, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP MP. Probo Satrio dalam keterangannya, Jumat 17 Februari 2023.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti seperti tiga puntung rokok tembakau sintesis yang dibungkus kertas.
Rokok tersebut ditemukan dengan berat kurang lebih 0,5 gram, dan langsung dilakukan penyitaan.
"Juga ditemukan satu lembar bukti transfer dan satu buah ponsel pintar saat dilakukan penggeledahan," ujar Probo.
Atas penyalahgunaan narkotika tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.
Rendi
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini