Diduga Gelapkan Dana, Seorang Bos Perusahaan Pembiayaan di Bantul Ditangkap Polisi
12 Jul 2023 10:22
Seorang bos atau kepala cabang perusahaan pembiayaan di Kabupaten Bantul, berinisial YA (34), ditahan di Polsek Bantul seusai diduga menggelapkan dana perusahaannya sekitar Rp250 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, membeberkan, warga Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman itu, ditangkap dan ditahan sejak 22 Juni 2023.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penggelapan dana perusahaan pada Februari lalu. Dana yang digelapkan adalah dana setoran dari nasabah," urainya, Selasa (11/7/2023).
Sementara itu, posisi tersangka yang merupakan kepala kantor cabang itu ditugaskan menyimpan dan mengirim dana ke kantor pusat.
Namun, rupanya dana itu tidak dikirim oleh tersangka tersebut.
Disampaikannya, alasan tersangka tidak menyetorkan dana tersebut dikarenakan untuk membayar hutang.
Pasalnya, tersangka sempat terlilit hutang pinjaman online.
"Sekarang, tersangka masih ditahan di Polsek Bantul dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses lebih lanjut," jelas Jeffry.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, satu di antara karyawan perusahaan tersebut yang enggan disebutkan identitasnya mengklarifikasi bahwa penggelapan dana tersebut dilakukan pada 17 dan 24 Februari 2023.
"Awalnya, dia (tersangka) bilang tidak nyetor uang angsuran dari nasabah selama seminggu, karena sistem bermasalah. Kemudian, dia (tersangka) nahan angsuran selama seminggu," ujarnya.
Ia turut menyebut, bahwa sebenarnya setoran dari tiap nasabah tidak banyak.
Tetapi, jumlah nasabahnya mencapai ribuan.
Sehingga, uang setoran tersebut bisa mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.
Namun, yang digelapkan oleh tersangka hanya sekitar Rp250 juta selama seminggu.
"Uang yang tidak disetorkan dan tercatat di sistem sebenarnya sebanyak Rp230 juta. Tapi, yang tidak tercatat di sistem sebanyak Rp20 juta, jadi total yang digelapkan sebesar Rp250 juta," ujarnya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, membeberkan, warga Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman itu, ditangkap dan ditahan sejak 22 Juni 2023.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penggelapan dana perusahaan pada Februari lalu. Dana yang digelapkan adalah dana setoran dari nasabah," urainya, Selasa (11/7/2023).
Sementara itu, posisi tersangka yang merupakan kepala kantor cabang itu ditugaskan menyimpan dan mengirim dana ke kantor pusat.
Namun, rupanya dana itu tidak dikirim oleh tersangka tersebut.
Disampaikannya, alasan tersangka tidak menyetorkan dana tersebut dikarenakan untuk membayar hutang.
Pasalnya, tersangka sempat terlilit hutang pinjaman online.
"Sekarang, tersangka masih ditahan di Polsek Bantul dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses lebih lanjut," jelas Jeffry.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, satu di antara karyawan perusahaan tersebut yang enggan disebutkan identitasnya mengklarifikasi bahwa penggelapan dana tersebut dilakukan pada 17 dan 24 Februari 2023.
"Awalnya, dia (tersangka) bilang tidak nyetor uang angsuran dari nasabah selama seminggu, karena sistem bermasalah. Kemudian, dia (tersangka) nahan angsuran selama seminggu," ujarnya.
Ia turut menyebut, bahwa sebenarnya setoran dari tiap nasabah tidak banyak.
Tetapi, jumlah nasabahnya mencapai ribuan.
Sehingga, uang setoran tersebut bisa mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.
Namun, yang digelapkan oleh tersangka hanya sekitar Rp250 juta selama seminggu.
"Uang yang tidak disetorkan dan tercatat di sistem sebenarnya sebanyak Rp230 juta. Tapi, yang tidak tercatat di sistem sebanyak Rp20 juta, jadi total yang digelapkan sebesar Rp250 juta," ujarnya.
"Kami sebenarnya sudah memberikan kesempatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan kepada dia (tersangka) untuk mengembalikan uang. Tapi, pihaknya (tersangka) tidak ada iktikad baik. Jadi, kami terpaksa melaporkan kasus tersebut ke polisi sebagai bentuk pembelajaran," tambah dia.
Agung
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini