Di Simpan di Lemari Es, Belasan Botol Miras Oplosan Diamankan Polisi
4 Jun 2023 08:56
jogja.tribratanews.com -Humas, Polsek Pundong berhasil menyita belasan botol minuman keras jenis oplosan dalam razia yang digelar beberapa waktu lalu.
Razia digelar, usai polisi mendapat informasi adanya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Dusun Mbadan, Kalurahan Panjangrejo. Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan penggerebekan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, dari informasi tersebut kemudian dibuatlah produk laporan informasi dan ditindaklanjuti dengan surat penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
Satu hari setelah laporan diterima, petugas mendatangi pemilik rumah yang berinisial S yang diduga menjual miras di Dusun Mbadan, Panjangrejo, Pundong.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar yang bersangkutan menyimpan miras di lemari es," ujarnya Sabtu (3/6/2023).
Sebanyak 19 botol miras dan penjualnya pun dibawa ke kantor Polsek Pundong untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
Lebih lanjut Jeffry menyatakan bahwa Polres Bantul telah berkomitmen untuk merazia segala bentuk miras oplosan.
Adanya korban ditahun lalu menjadi bukti bahayanya miras oplosan. Dan menurutnya, miras juga menjadi salah satu akar dari masalah, salah satunya kekerasan yang diawali meminum miras.
"Bila ada yang menjual atau meminum miras mohon dapat melaporkan kepada kami, bisa di Polres atau Polsek terdekat atau juga bisa hubungi anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya. Atau dapat menghubungi nomor layanan kepolisian call center 110 atau pengaduan Whatsapp Kapolres Bantul dinomor 085600479110," pungkasnya.
Razia digelar, usai polisi mendapat informasi adanya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Dusun Mbadan, Kalurahan Panjangrejo. Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan penggerebekan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, dari informasi tersebut kemudian dibuatlah produk laporan informasi dan ditindaklanjuti dengan surat penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
Satu hari setelah laporan diterima, petugas mendatangi pemilik rumah yang berinisial S yang diduga menjual miras di Dusun Mbadan, Panjangrejo, Pundong.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar yang bersangkutan menyimpan miras di lemari es," ujarnya Sabtu (3/6/2023).
Sebanyak 19 botol miras dan penjualnya pun dibawa ke kantor Polsek Pundong untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
Lebih lanjut Jeffry menyatakan bahwa Polres Bantul telah berkomitmen untuk merazia segala bentuk miras oplosan.
Adanya korban ditahun lalu menjadi bukti bahayanya miras oplosan. Dan menurutnya, miras juga menjadi salah satu akar dari masalah, salah satunya kekerasan yang diawali meminum miras.
"Bila ada yang menjual atau meminum miras mohon dapat melaporkan kepada kami, bisa di Polres atau Polsek terdekat atau juga bisa hubungi anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya. Atau dapat menghubungi nomor layanan kepolisian call center 110 atau pengaduan Whatsapp Kapolres Bantul dinomor 085600479110," pungkasnya.
Dheny.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini