Cegah Penipuan Online, Ditbinmas Polda DIY Gelar Talkshow Bertajuk "Waspada Penipuan Online"
30 May 2023 09:29
jogja.tribratanews.com -Humas, Menindaklanjuti maraknya Modus Penipuan Online di Indonesia, Ditbinmas Polda DIY gelar Talk Show bertajuk "Waspada Modus Penipuan Online", Selasa 30 Mei 2023.
Bertempat di Atrium Jogja City Mall, talk show ini diikuti oleh 50 orang tamu undangan yang terdiri dari beberapa forum yang ada di Yogyakarta dan juga pengunjung Jogja City Mall.
Talk show kali ini menghadirkan pembicara dari Ditreskrimsus Polda DIY Iptu Robertus Wuryan Kristama, S.H., Kominfo DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho SIP., M.Si., Kadin DIY Ir. Timotius Apriyanto, dan Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Pasar Modal dan EPK OJK DIY Dinavia Tri Riandari, serta dipimpin langsung oleh moderator Aline Laksmi, M.Psi, CPC, CYT.
Iptu R. Wuryan menyebutkan bahwa kejahatan sekarang tidak harus menggunakan fisik, namun bisa melalui internet.
"Modus kejahatan telah berubah, yang dahulunya melalui kejahatan fisik namun sekarang sudah merambah ke kejahatan internet," ucapnya.
Selain itu, narasumber dari Kominfo Hari Edi menambahkan bahwa terdapat 5000 kasus dengan modus menggunakan panggilan telepon orang tua.
"Para penipu menggunakan teknologi AI dengan media telepon untuk melakukan panggilan seolah-olah dari kerabat, kemudian memintai uang," terang Hari Edi.
Sedangkan, Timotius lebih menyoroti kepada investasi. Ia menyebutkan bahwa segala bentuk investasi tidak mungkin menjanjikan bunga lebih dari 30% atau 10 kali lipat dari bunga central.
"Yang seperti itu jelas investasi bodong, Lakukan cek dengan otoritas setempat, dengan Polda atau dengan OJK saat akan melakukan investasi, kemudian lakukan komunikasi dengan komunitas-komunitas yang bergerak soal pencegahan penipuan onlin," ungkapnya.
Dari OJK DIY yang diwakili oleh Dinavia menambahkan bahwa Pinjaman Online (Pinjol) yang resmi di OJK terdapat sejumlah 102.
Bertempat di Atrium Jogja City Mall, talk show ini diikuti oleh 50 orang tamu undangan yang terdiri dari beberapa forum yang ada di Yogyakarta dan juga pengunjung Jogja City Mall.
Talk show kali ini menghadirkan pembicara dari Ditreskrimsus Polda DIY Iptu Robertus Wuryan Kristama, S.H., Kominfo DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho SIP., M.Si., Kadin DIY Ir. Timotius Apriyanto, dan Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Pasar Modal dan EPK OJK DIY Dinavia Tri Riandari, serta dipimpin langsung oleh moderator Aline Laksmi, M.Psi, CPC, CYT.
Iptu R. Wuryan menyebutkan bahwa kejahatan sekarang tidak harus menggunakan fisik, namun bisa melalui internet.
"Modus kejahatan telah berubah, yang dahulunya melalui kejahatan fisik namun sekarang sudah merambah ke kejahatan internet," ucapnya.
Selain itu, narasumber dari Kominfo Hari Edi menambahkan bahwa terdapat 5000 kasus dengan modus menggunakan panggilan telepon orang tua.
"Para penipu menggunakan teknologi AI dengan media telepon untuk melakukan panggilan seolah-olah dari kerabat, kemudian memintai uang," terang Hari Edi.
Sedangkan, Timotius lebih menyoroti kepada investasi. Ia menyebutkan bahwa segala bentuk investasi tidak mungkin menjanjikan bunga lebih dari 30% atau 10 kali lipat dari bunga central.
"Yang seperti itu jelas investasi bodong, Lakukan cek dengan otoritas setempat, dengan Polda atau dengan OJK saat akan melakukan investasi, kemudian lakukan komunikasi dengan komunitas-komunitas yang bergerak soal pencegahan penipuan onlin," ungkapnya.
Dari OJK DIY yang diwakili oleh Dinavia menambahkan bahwa Pinjaman Online (Pinjol) yang resmi di OJK terdapat sejumlah 102.
"Jangan lupa pastikan legalitas pinjol tersebut dengan kontak ke OJK," tambahnya.
Akbar
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini