Bidang Hukum Polda DIY Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
28 May 2024 14:40
jogja.tribratanews.com -Humas, Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY, Selasa 28 Mei 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada personel Polda DIY tentang materi-materi yang terkandung dalam Buku KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana terhadap orang, harta benda, dan martabat manusia.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan satuan kerja di lingkungan Polda DIY dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.
Kabidkum Polda DIY Kombes Pol. Soliyah, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ini adalah sebagai wujud penyesuaian dengan politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia.
"Pengesahan KUHP melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tersebut sekaligus untuk menggantikan Wetboek Van Strafrect atau yang disebut KUHP sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang telah beberapa kali diubah," ujar Kabidkum
Secara keseluruhan, lanjut Kabidkum, perbedaan yang mendasar antara KUHP lama dengan KUHP baru adalah pada KUHP lama dilandasi oleh pemikiran aliran klasik yang berkembang pada abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana.
"Sedangkan KUHP baru mendasarkan diri pada pemikiran aliran neoklasik yang menjaga keseimbangan, dengan mencakup tujuh nilai keseimbangan," tambah Kabidkum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman personel Polda DIY tentang materi-materi yang terkandung dalam Buku KUHP baru, sehingga dapat melaksanakan tugas penegakan hukum dengan lebih profesional, proporsional, dan akuntabel.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada personel Polda DIY tentang materi-materi yang terkandung dalam Buku KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana terhadap orang, harta benda, dan martabat manusia.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan satuan kerja di lingkungan Polda DIY dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.
Kabidkum Polda DIY Kombes Pol. Soliyah, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ini adalah sebagai wujud penyesuaian dengan politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia.
"Pengesahan KUHP melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tersebut sekaligus untuk menggantikan Wetboek Van Strafrect atau yang disebut KUHP sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang telah beberapa kali diubah," ujar Kabidkum
Secara keseluruhan, lanjut Kabidkum, perbedaan yang mendasar antara KUHP lama dengan KUHP baru adalah pada KUHP lama dilandasi oleh pemikiran aliran klasik yang berkembang pada abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana.
"Sedangkan KUHP baru mendasarkan diri pada pemikiran aliran neoklasik yang menjaga keseimbangan, dengan mencakup tujuh nilai keseimbangan," tambah Kabidkum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman personel Polda DIY tentang materi-materi yang terkandung dalam Buku KUHP baru, sehingga dapat melaksanakan tugas penegakan hukum dengan lebih profesional, proporsional, dan akuntabel.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi lanjutan oleh Kasubbidsunluhkum Bidkum AKBP Haris Supriyadi, S.H., M.H., dan Kaur Sunkum AKP Munarso, S.H., M.M.
Riyo
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini