Berperilaku Tak Senonoh, Danang Dibekuk Oleh Polsek Umbulharjo
19 Feb 2023 21:45
jogja.tribratanews.com -Humas, Polresta Yogyakarta melalui Polsek Umbulharjo telah menangkap seorang pria yang melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya dan memberikan alat kontrasepsi kepada siswi SMK di Yogyakarta.
Pelaku bernama Danang Bin Marjugi (27) ditangkap setelah dilaporkan oleh pihak sekolah atas keluhan para siswi. Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo B, SH, dalam konferensi pers Rabu 15 Februari 2023 menyatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis, 19 Januari 2023.
Kejadian tersebut bermula ketika seorang siswi SMK sedang menyiapkan kejutan ulang tahun untuk temannya dan melihat seorang pria yang sedang menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam.
Siswi tersebut mencurigai perilaku aneh dari pria tersebut. Pukul 17.00 WIB, para siswi terkejut karena pelaku memamerkan alat kelaminnya dan memberikan alat kontrasepsi merk Sutera kepada salah satu siswi yang lewat di depannya, sambil melakukan onani.
Siswi tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru, dan bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Jl. Gambiran (lampu merah SPBU Gambiran) dan dibawa ke Polsek Umbulharjo.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu alat kontrasepsi dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan onani dengan sengaja di depan umum dan merasa mendapatkan kepuasan seks yang lebih.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pelaku bernama Danang Bin Marjugi (27) ditangkap setelah dilaporkan oleh pihak sekolah atas keluhan para siswi. Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo B, SH, dalam konferensi pers Rabu 15 Februari 2023 menyatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis, 19 Januari 2023.
Kejadian tersebut bermula ketika seorang siswi SMK sedang menyiapkan kejutan ulang tahun untuk temannya dan melihat seorang pria yang sedang menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam.
Siswi tersebut mencurigai perilaku aneh dari pria tersebut. Pukul 17.00 WIB, para siswi terkejut karena pelaku memamerkan alat kelaminnya dan memberikan alat kontrasepsi merk Sutera kepada salah satu siswi yang lewat di depannya, sambil melakukan onani.
Siswi tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru, dan bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Jl. Gambiran (lampu merah SPBU Gambiran) dan dibawa ke Polsek Umbulharjo.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu alat kontrasepsi dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan onani dengan sengaja di depan umum dan merasa mendapatkan kepuasan seks yang lebih.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Amir
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini