ASDAYO Adakan Silaturahmi dan Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
4 Jun 2024 09:36
jogja.tribratanews.com -Humas, Asosiasi Tenaga Alih Daya Yogyakarta (ASDAYO) mengadakan silaturahmi dan audiensi dengan Polresta Yogyakarta beserta jajaran Polsek di Aula Piramid, Jalan Parangtritis Km 5,5, Sewon, pada Selasa 4 Juni 2024.
Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin sinergi dan membangun komunikasi yang efektif antara ASDAYO dan pihak kepolisian dalam rangka meningkatkan kondusivitas dan ketertiban dalam proses penagihan utang.
Dalam sambutannya Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., menghimbau agar perusahaan pembiayaan wajib membekali karyawannya dengan surat tugas dan surat ketetapan pengadilan atau fidusia saat bekerja di lapangan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik dengan nasabah, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
"Secara teknis, penagihan tetap harus dilakukan dengan cara yang santun dan humanis. Hindari tindakan yang dapat memicu konflik dengan nasabah," jelas Kapolresta.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP M.P. Probo Satrio, S.H., menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para debt collector wajib menunjukkan identitas diri dan kelengkapan surat kepada nasabah. Selain itu, mereka juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan ASDAYO agar dalam bekerja selalu mengindahkan aturan dan perundangan yang berlaku. Salah satunya adalah tidak diperkenankan memberhentikan unit kendaraan di jalan sebagai bentuk penekanan kepada debitur," terang Probo Satrio.
Ketua ASDAYO Gogon, mengatakan bahwa acara ini sangat penting dilakukan, mengingat maraknya video yang beredar terkait oknum debt collector yang melakukan tindakan pengambilan unit terhadap debitur secara paksa.
"Kesempatan ini sebagai momentum membangun sebuah kemitraan dengan Polresta Yogyakarta beserta Polsek jajaran agar senantiasa mengutamakan koordinasi saat kami menjalankan tugas di lapangan, guna terhindar dari hal-hal yang bersinggungan dengan hukum," jelas Gogon.
Gogon juga memastikan bahwa dari 20 perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam ASDAYO, 8 di antaranya yang beroperasi di Yogyakarta, selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memiliki sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan pekerjaannya.
"Kami pastikan bahwa dalam bekerja kami tetap mengedepankan sisi humanis dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian saat menemui hambatan dalam penagihan terhadap debitur," imbuhnya.
Pihak ASDAYO juga menegaskan bahwa seluruh personelnya selalu dibekali dengan surat tugas dan fidusia saat bekerja agar terhindar dari kriminalisasi terhadap debt collector yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Pertemuan antara ASDAYO dan Polresta Yogyakarta ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan komunikasi yang efektif dalam rangka menciptakan proses penagihan utang yang tertib, humanis, dan kondusif. Hal ini sejalan dengan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Agus Arifin
Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin sinergi dan membangun komunikasi yang efektif antara ASDAYO dan pihak kepolisian dalam rangka meningkatkan kondusivitas dan ketertiban dalam proses penagihan utang.
Dalam sambutannya Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., menghimbau agar perusahaan pembiayaan wajib membekali karyawannya dengan surat tugas dan surat ketetapan pengadilan atau fidusia saat bekerja di lapangan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik dengan nasabah, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
"Secara teknis, penagihan tetap harus dilakukan dengan cara yang santun dan humanis. Hindari tindakan yang dapat memicu konflik dengan nasabah," jelas Kapolresta.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP M.P. Probo Satrio, S.H., menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para debt collector wajib menunjukkan identitas diri dan kelengkapan surat kepada nasabah. Selain itu, mereka juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan ASDAYO agar dalam bekerja selalu mengindahkan aturan dan perundangan yang berlaku. Salah satunya adalah tidak diperkenankan memberhentikan unit kendaraan di jalan sebagai bentuk penekanan kepada debitur," terang Probo Satrio.
Ketua ASDAYO Gogon, mengatakan bahwa acara ini sangat penting dilakukan, mengingat maraknya video yang beredar terkait oknum debt collector yang melakukan tindakan pengambilan unit terhadap debitur secara paksa.
"Kesempatan ini sebagai momentum membangun sebuah kemitraan dengan Polresta Yogyakarta beserta Polsek jajaran agar senantiasa mengutamakan koordinasi saat kami menjalankan tugas di lapangan, guna terhindar dari hal-hal yang bersinggungan dengan hukum," jelas Gogon.
Gogon juga memastikan bahwa dari 20 perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam ASDAYO, 8 di antaranya yang beroperasi di Yogyakarta, selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memiliki sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan pekerjaannya.
"Kami pastikan bahwa dalam bekerja kami tetap mengedepankan sisi humanis dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian saat menemui hambatan dalam penagihan terhadap debitur," imbuhnya.
Pihak ASDAYO juga menegaskan bahwa seluruh personelnya selalu dibekali dengan surat tugas dan fidusia saat bekerja agar terhindar dari kriminalisasi terhadap debt collector yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Pertemuan antara ASDAYO dan Polresta Yogyakarta ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan komunikasi yang efektif dalam rangka menciptakan proses penagihan utang yang tertib, humanis, dan kondusif. Hal ini sejalan dengan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Agus Arifin
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini