[email protected] (0274) 884444

Aniaya Wanita, Pemuda Asal Purworejo Diamankan Polres Bantul

19 Apr 2023    09:19

jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang pemuda berinisial AM (21) warga Purworejo, Jawa Tengah diamankan polisi lantaran menganiaya seorang wanita. Penganiayaan terjadi di wilayah Kapanewon Kasihan Bantul pada Selasa (18/4/2023).

Kasi Humas Polres Bantul , Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan pada Selasa sekitar pukul 00.30 korban berinisial SRI (32) asal Semarang Jawa Tengah menerima pesanan melalui aplikasi.

Dari situ timbul kesepakatan antara korban dan pelaku, untuk bertemu di kamar hotel di daerah Ngestiharjo, Kapanewon kasihan Bantul .

"Sewaktu melakukan hubungan seksual, pelaku merasa pelayanannya tidak memuaskan sehingga mengeluarkan pisau dan mengancam dengan mengarahkan pisau tersebut ke leher korban," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Kasihan, Rabu (19/4/2023).

Korban yang ketakutan pun melakukan perlawanan dengan berontak.

Alhasil pisau tersebut mengenai tangan kanan korban dan membuat pisau itu terjatuh dari tangan pelaku.

"Tak berhenti di situ saja, pelaku mencekik leher korban. Korban berteriak meminta tolong dan didengar oleh petugas hotel dan langsung mendobrak pintu kamar," imbuhnya.

Pelaku lantas diamankan oleh petugas hotel. Sementara korban mengalami luka dan harus mendapat jahitan di jari tengah dan jari manis.

Selain itu korban juga mendapat 2 luka goresan di leher sebelah kiri.

Atas kejadian itu, jajaran kepolisian dari Polsek Kasihan yang mendapat informasi tersebut langsung mengamankan pelaku ke kantor sementara korban memberikan laporan resmi terkait kejadian yang menimpanya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa pisau yang dipakai tersangka untuk menyerang korban.

Sementara tersangka AM mengatakan bahwa pisau itu sebelumnya sudah di tas dan tidak sengaja terbawa.

Pisau itu biasa ia gunakan untuk mengupas buah di toko swalayan tempat ia bekerja.

AM pun mengatakan, bahwa awalnya ia tidak berniat menyerang korban, namun berdalih hanya mengancam saja.

"Karena tidak sesuai harapan kerjanya. Niatnya cuma mengancam, tidak melukai, tapi jadinya rusuh akhirnya kena," ucapnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan sesuai bunyi ayat 2, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Suparmi


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini