RUMKIT BHAYANGKARA
RUMKIT BHAYANGKARA Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
TUGAS POKOK RUMKIT BHAYANGKARA POLDA DIY
24 Jan 2024 10:45
Tugas Pokok Rumah Sakit Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2011, tanggal 30 Juni 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menyelenggarakan kegiatan pelayanan Kedokteran Kepolisian untuk mendukung tugas operasional Polri dan pelayanan Kesehatan Kepolisian bagi Pegawai Negeri pada Polri dan keluarganya serta masyarakat umum secara prima.
Informasi Terkait
Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini