DIT RESKRIMSUS
DIT RESKRIMSUS Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong dan Pencemaran Nama Baik
13 Nov 2023 14:45
jogja.tribratanews.com -Humas, Mencuatnya dugaan terjadinya pelecehan seksual oleh mahasiswa UNY di media sosial twitter 10 November 2023 berhasil diungkap kebenarannya oleh Polda DIY melalui Ditreskrimsus. Sebagaimana disampaikan pada konferensi pers Senin, 13 November 2023.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. menjelaskan, dari beberapa konten yang muncul di twitter pada awalnya menggiring opini masyarakat menuju kepada sosok MF. Sosok MF dinarasikan sebagai pelaku pelecehan seksual.
Dirreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. menjelaskan, hal ini ditindaklanjuti dengan pendalaman atas akun Twitter/X @unymfs. Didapati bahwa unggahan awal didapatkan dari akun @akunsambatueu.
Dari pemeriksaan secara digital forensik, didapati bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh RAN, laki-laki 19 tahun warga Yogyakarta.
Sedangkan MF, laki-laki 21 tahun, warga OKU Selatan, sebagai pihak yang dicemarkan nama baiknya sudah melaporkan RAN pada 12 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RAN, motivasinya melakukan perbuatan ini karena sakit hati dengan MF. Sakit hati RAN ini karena seleksi pendaftaran BEM, di mana RAN tidak diterima, tetapi MF diterima.
Kepada RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. menjelaskan, dari beberapa konten yang muncul di twitter pada awalnya menggiring opini masyarakat menuju kepada sosok MF. Sosok MF dinarasikan sebagai pelaku pelecehan seksual.
Dirreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. menjelaskan, hal ini ditindaklanjuti dengan pendalaman atas akun Twitter/X @unymfs. Didapati bahwa unggahan awal didapatkan dari akun @akunsambatueu.
Dari pemeriksaan secara digital forensik, didapati bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh RAN, laki-laki 19 tahun warga Yogyakarta.
Sedangkan MF, laki-laki 21 tahun, warga OKU Selatan, sebagai pihak yang dicemarkan nama baiknya sudah melaporkan RAN pada 12 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RAN, motivasinya melakukan perbuatan ini karena sakit hati dengan MF. Sakit hati RAN ini karena seleksi pendaftaran BEM, di mana RAN tidak diterima, tetapi MF diterima.
Kepada RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita terkait di bawah ini