DIT RESKRIMSUS
DIT RESKRIMSUS Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Penambangan Ilegal
22 Jul 2024 14:12
jogja.tribratanews.com -Humas, Polda DIY bersama Dinas PUP ESDM DIY menggelar konferensi pers pengngkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal, Senin 22 Juli 2024.
Tindak pidana pertambangan ini terjadi di Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul dan berhasil diungkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY bedasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan anacaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Pengungkapan dilakukan pada hari Senin, 15 Juli 2024 pukul 12.00 WIB di Kapanewon Gedangsari. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit excavator dan 5 unit truk, serta nota penjualan sebagai bukti transaksi hasil penambangan," ungkap Dirreskrimsus.
Disebutkan oleh Dirreskrimsus, para pelaku yang diamankan meliputi pengelola, operator excavator, sopir truk, dan masyarakat setempat yang terlibat. Mereka berasal dari berbagai daerah di sekitar Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. yang mendampingi Dirreskrimsus menyebutkan bahwa modus operandi para pelaku adalah melakukan penambangan tanpa izin dan menjual hasilnya secara ilegal.
"Saat penindakan, ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas PUP ESDM DIY, diketahui bahwa lokasi tersebut masih dalam tahap eksplorasi namun sudah dilakukan operasi produksi," ucap Kasubbbid Penmas.
Kasubbid Penmas menekankan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, Polda DIY menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Tindak pidana pertambangan ini terjadi di Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul dan berhasil diungkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY bedasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan anacaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Pengungkapan dilakukan pada hari Senin, 15 Juli 2024 pukul 12.00 WIB di Kapanewon Gedangsari. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit excavator dan 5 unit truk, serta nota penjualan sebagai bukti transaksi hasil penambangan," ungkap Dirreskrimsus.
Disebutkan oleh Dirreskrimsus, para pelaku yang diamankan meliputi pengelola, operator excavator, sopir truk, dan masyarakat setempat yang terlibat. Mereka berasal dari berbagai daerah di sekitar Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. yang mendampingi Dirreskrimsus menyebutkan bahwa modus operandi para pelaku adalah melakukan penambangan tanpa izin dan menjual hasilnya secara ilegal.
"Saat penindakan, ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas PUP ESDM DIY, diketahui bahwa lokasi tersebut masih dalam tahap eksplorasi namun sudah dilakukan operasi produksi," ucap Kasubbbid Penmas.
Kasubbid Penmas menekankan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, Polda DIY menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Dewa
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita terkait di bawah ini