DIT PAM OBVIT
DIT PAM OBVIT Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1 Oct 2024 10:00
Direktorat Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disebut Ditpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pengamanan objek vital pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
2. Pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan anev, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Ditpamobvit;
3. Pengamanan kawasan tertentu meliputi kawasan industri, perhubungan, pertambangan dan instalasi;
4. Pengamanan objek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus;
5. Pengamanan VIP yang meliputi pengamanan kementerian dan lembaga negara serta perwakilan asing yang memerlukan pengamanan khusus;
6. Penyelenggaraan verifikasi dan audit Sispam Obvitnas serta objek vital lainnya.
Adapun yang menjadi tugas Ditpamobvit adalah menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap objek vital yang meliputi pengamanan kawasan tertentu, pengamanan pariwisata, pengamanan Very Important Person (VIP), serta audit sistem pengamanan objek vital nasional dan objek vital lainnya.
Dalam melaksanakan tugas, Ditpamobvit menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
Dalam melaksanakan tugas, Ditpamobvit menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
2. Pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan anev, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Ditpamobvit;
3. Pengamanan kawasan tertentu meliputi kawasan industri, perhubungan, pertambangan dan instalasi;
4. Pengamanan objek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus;
5. Pengamanan VIP yang meliputi pengamanan kementerian dan lembaga negara serta perwakilan asing yang memerlukan pengamanan khusus;
6. Penyelenggaraan verifikasi dan audit Sispam Obvitnas serta objek vital lainnya.
Informasi Terkait
Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini