BIRO RENA
BIRO RENA Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Kapolda DIY Menerima Saran dari Masyarakat dalam Forum Komunikasi Publik Tahun 2023
23 Nov 2023 15:30
jogja.tribratanews.com -Humas, Polda DIY melalui Biro Rena melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Polda DIY mengenai pelayanan SIM, pembuatan SKCK, Reserse kriminal, dan Pengaduan Masyarakat, di Gedung Anton Soedjarwo, Mapolda DIY, Kamis 23 November 2023.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut dengan didampingi Irwasda Polda DIY dan Karo Rena Polda DIY,
Ketua Ombudsman DIY Dr. Suryawan Raharjo, S.H., LL.M, Kepala BPS Povinsi DIY Ir. Herum Fajarwati, M.M, perwakilan tokoh agama, akademisi, jurnalis dan LSM serta seluruh tamu undangan turut menghadiri kegiatan tersebut.
Seperti diketahui bersama bahwa tuntutan masyarakat seiring perkembangan zaman dalam bidang pelayanan publik terus meningkat. Pelayanan yang responsif, mudah, terjangkau, transparan, profesional dan berkeadilan merupakan kebutuhan dalam mensukseskan pemulihan ekonomi nasional serta menyongsong era revolusi industri 4.0.
Pelayanan prima merupakan bentuk respon dari harapan masyarakat terhadap negara dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintah dengan mengoptimalkan teknologi digital untuk merubah birokrasi yang selama ini bersifat prosedural dan administratif.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, Polri telah menerapkan aplikasi pelayanan publik agar pelayanan Kepolisian lebih terintegrasi, modern, dan terjangkau.
"Pelayanan tersebut melalui penerapan tilang elektronik, pelayanan SIM online, dan SKCK online, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi untuk pengurusan perpanjangan SIM dan/atau SKCK," ucap Kapolda.
Selain itu, Kapolda menambahkan bahwa Polri juga memiliki aplikasi pengaduan masyarakat berupa Propam Presisi (Pengaduan Etika Polri) dan Dumas Presisi (pengaduan masyarakat terhadap Anggota Polri) yang telah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
"Namun demikian, dengan penggunaan digitalisasi tersebut tidak serta merta meninggalkan layanan offline di Kantor Kepolisian, Polri telah mengembangkan pelayanan dengan mengintegrasikan antara Layanan online dan offline yang diimplementasikan melalui konsep pelayanan Terpadu Polri yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek sebagai bentuk implementasi dari mall pelayanan publik," tambah Kapolda.
Kapolda berharap melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) ini, Polda DIY akan mendapatkan masukan dari masyarakat terkait kekurangan pada pelayanan Polri khususnya dalam bidang pelayanan SIM, SKCK, pelayanan Reserse, maupun pelayanan lain yang diselenggarakan oleh Polda DIY.
"Kiranya forum konsultasi publik ini dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menjadi evaluasi pelayanan Polda DIY dan bahan masukan dalam menentukan arah kebijakan pelayanan kedepannya," tutup Kapolda.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut dengan didampingi Irwasda Polda DIY dan Karo Rena Polda DIY,
Ketua Ombudsman DIY Dr. Suryawan Raharjo, S.H., LL.M, Kepala BPS Povinsi DIY Ir. Herum Fajarwati, M.M, perwakilan tokoh agama, akademisi, jurnalis dan LSM serta seluruh tamu undangan turut menghadiri kegiatan tersebut.
Seperti diketahui bersama bahwa tuntutan masyarakat seiring perkembangan zaman dalam bidang pelayanan publik terus meningkat. Pelayanan yang responsif, mudah, terjangkau, transparan, profesional dan berkeadilan merupakan kebutuhan dalam mensukseskan pemulihan ekonomi nasional serta menyongsong era revolusi industri 4.0.
Pelayanan prima merupakan bentuk respon dari harapan masyarakat terhadap negara dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintah dengan mengoptimalkan teknologi digital untuk merubah birokrasi yang selama ini bersifat prosedural dan administratif.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, Polri telah menerapkan aplikasi pelayanan publik agar pelayanan Kepolisian lebih terintegrasi, modern, dan terjangkau.
"Pelayanan tersebut melalui penerapan tilang elektronik, pelayanan SIM online, dan SKCK online, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi untuk pengurusan perpanjangan SIM dan/atau SKCK," ucap Kapolda.
Selain itu, Kapolda menambahkan bahwa Polri juga memiliki aplikasi pengaduan masyarakat berupa Propam Presisi (Pengaduan Etika Polri) dan Dumas Presisi (pengaduan masyarakat terhadap Anggota Polri) yang telah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
"Namun demikian, dengan penggunaan digitalisasi tersebut tidak serta merta meninggalkan layanan offline di Kantor Kepolisian, Polri telah mengembangkan pelayanan dengan mengintegrasikan antara Layanan online dan offline yang diimplementasikan melalui konsep pelayanan Terpadu Polri yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek sebagai bentuk implementasi dari mall pelayanan publik," tambah Kapolda.
Kapolda berharap melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) ini, Polda DIY akan mendapatkan masukan dari masyarakat terkait kekurangan pada pelayanan Polri khususnya dalam bidang pelayanan SIM, SKCK, pelayanan Reserse, maupun pelayanan lain yang diselenggarakan oleh Polda DIY.
"Kiranya forum konsultasi publik ini dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menjadi evaluasi pelayanan Polda DIY dan bahan masukan dalam menentukan arah kebijakan pelayanan kedepannya," tutup Kapolda.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita terkait di bawah ini