BID PROPAM
BID PROPAM Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
MAKLUMAT SENTRA PELAYANAN SUBBAGYANDUAN BIDPROPAM POLDA DIY
24 Aug 2023 12:30
MAKLUMAT SENTRA PELAYANAN
SUBBAGYANDUAN BIDPROPAM POLDA DIY
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan yang ditetapkan serta sanggup untuk :
1. Menjamin Kepastian hukum terhadap kerahasiaan data dan informasi yang diterima dari Pelapor / pengadu.
2. Petugas wajib memberikan pelayanan secara professional, proporsional dan akuntabel pada saat menerima laporan dari Pelapor / pengadu.
3. Petugas wajib menyiapkan administrasi pengaduan.
4. Petugas wajib memberikan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) dan atau Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Dengan ini apabila tidak mentaati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Informasi Terkait
Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini