BID KUM
BID KUM Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Kapolda DIY Hadiri Penyuluhan Hukum oleh Divkum Polri di Polda DIY
15 Nov 2024 21:47
jogja.tribratanews.com -Humas, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H. hadiri acara penyuluhan hukum yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta konsep restorative justice.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Hukum Polri di Gedung Anton Soedjarwo, Mapolda DIY, pada Jumat, 15 November 2024.
Dalam sambutannya, Kapolda DIY menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum ini. Ia menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KUHP baru sebagai kerangka hukum nasional yang akan segera berlaku.
Selain itu, ia mendorong seluruh personel Polda DIY untuk memahami prinsip restorative justice guna mendukung tugas-tugas kepolisian yang humanis dan berkeadilan.
"Kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan kapasitas personel kita, terutama dalam menghadapi tantangan hukum ke depan. Pemahaman yang baik terhadap KUHP baru dan restorative justice akan mendukung penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan," ujar Kapolda DIY.
Acara ini diisi oleh dua narasumber utama, yakni Kabagluhkum Rokermaluhkum Divkum Polri Kombes Pol J. Permadi Wibowo, S.I.K., M.H., dan Analis Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. II Kombes Pol Heri Tri Maryadi, S.H., M.H.
Keduanya memaparkan poin-poin penting dalam KUHP baru, yang menggantikan KUHP lama warisan kolonial, serta memberikan penekanan pada implementasi restorative justice di lapangan.
Penyuluhan ini diikuti oleh personel Polda DIY, termasuk para pejabat utama yang bertanggung jawab atas fungsi penegakan hukum di wilayahnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polda DIY siap mengadaptasi dan mengimplementasikan perubahan hukum sesuai dengan perkembangan zaman.
Polda DIY menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidhumasPoldaDIY #BidkumPoldaDIY #DivkumPolri #KUHPBaru #RestorativeJustice
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Hukum Polri di Gedung Anton Soedjarwo, Mapolda DIY, pada Jumat, 15 November 2024.
Dalam sambutannya, Kapolda DIY menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum ini. Ia menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KUHP baru sebagai kerangka hukum nasional yang akan segera berlaku.
Selain itu, ia mendorong seluruh personel Polda DIY untuk memahami prinsip restorative justice guna mendukung tugas-tugas kepolisian yang humanis dan berkeadilan.
"Kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan kapasitas personel kita, terutama dalam menghadapi tantangan hukum ke depan. Pemahaman yang baik terhadap KUHP baru dan restorative justice akan mendukung penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan," ujar Kapolda DIY.
Acara ini diisi oleh dua narasumber utama, yakni Kabagluhkum Rokermaluhkum Divkum Polri Kombes Pol J. Permadi Wibowo, S.I.K., M.H., dan Analis Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. II Kombes Pol Heri Tri Maryadi, S.H., M.H.
Keduanya memaparkan poin-poin penting dalam KUHP baru, yang menggantikan KUHP lama warisan kolonial, serta memberikan penekanan pada implementasi restorative justice di lapangan.
Penyuluhan ini diikuti oleh personel Polda DIY, termasuk para pejabat utama yang bertanggung jawab atas fungsi penegakan hukum di wilayahnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polda DIY siap mengadaptasi dan mengimplementasikan perubahan hukum sesuai dengan perkembangan zaman.
Polda DIY menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidhumasPoldaDIY #BidkumPoldaDIY #DivkumPolri #KUHPBaru #RestorativeJustice
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita terkait di bawah ini