BID HUMAS
BID HUMAS Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Polda DIY Berhasil Amankan Enam Tersangka Kasus Judi Online
2 Jul 2024 13:58
jogja.tribratanews.com -Humas, Polda DIY dalam hal ini Ditreskrimsus Polda DIY berhasil ringkus dekapan tersangka kasus kejahatan yang terjadi di dunia maya serta enam tersangka kasus judi online.
Hal ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Maya Progo 2024 yang digelar selama 20 hari, pada 11 s.d. 30 Juni 2024.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. bersama Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Gedung Promoter, Mapolda DIY, Selasa 2 Juli 2024.
Kabid Humas mengungkapkan bahwa 8 tersangka tersebut terdiri 8 kasus yang berbeda dengan 73 barang bukti yang berhasil diringkus oleh Polda DIY dan Polresta Yogyakarta.
"Di mana dari delapan kasus tersebut terdiri dari satu kasus illegal access, 2 kasus asusila, 2 pornografi anak, 1 tipu online, serta 2 judi online," ungkap Kabid Humas.
Selain itu, Polda DIY juga berhasil mengamankan 6 tersangka kasus Judi Online selama tahun 2024. Ke enam tersangka tersebut adalah GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49) yang berhasil diringkus oleh Polresta Yogyakarta.
Dirreskrimsus Polda DIY mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan influencer ditangkap karena mengendors link judi online di akun media sosialnya masing-masing.
"Perannya, ada juga yang membantu operasional dan mencari pemain judi online melalui berbagai medsos," ungkap Dirreskrimsus.
Polda DIY juga berhasil melakukan pemblokiran 251 situs judi online dalam periode 1 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024.
Hal ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Maya Progo 2024 yang digelar selama 20 hari, pada 11 s.d. 30 Juni 2024.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. bersama Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Gedung Promoter, Mapolda DIY, Selasa 2 Juli 2024.
Kabid Humas mengungkapkan bahwa 8 tersangka tersebut terdiri 8 kasus yang berbeda dengan 73 barang bukti yang berhasil diringkus oleh Polda DIY dan Polresta Yogyakarta.
"Di mana dari delapan kasus tersebut terdiri dari satu kasus illegal access, 2 kasus asusila, 2 pornografi anak, 1 tipu online, serta 2 judi online," ungkap Kabid Humas.
Selain itu, Polda DIY juga berhasil mengamankan 6 tersangka kasus Judi Online selama tahun 2024. Ke enam tersangka tersebut adalah GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49) yang berhasil diringkus oleh Polresta Yogyakarta.
Dirreskrimsus Polda DIY mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan influencer ditangkap karena mengendors link judi online di akun media sosialnya masing-masing.
"Perannya, ada juga yang membantu operasional dan mencari pemain judi online melalui berbagai medsos," ungkap Dirreskrimsus.
Polda DIY juga berhasil melakukan pemblokiran 251 situs judi online dalam periode 1 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024.
Nur Hidayat, S.H.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita terkait di bawah ini