BID HUMAS
BID HUMAS Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Tugas dan Fungsi Bidhumas Polda DIY
23 May 2023 14:46
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT (BIDHUMAS)
Satuan kerja Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda DIY dikepalai oleh seoarang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi dengan sebutak Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas).
Bidhumas bertugas menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat (Humas) di tingkat Polda, mengelola informasi, penyajian data, dokumentasi yang dapat diakses masyarakat, melaksanakan kerja sama, dan melaksanakan Anev kegiatan tugas Bidhumas.
Dalam melaksanakan tugas Bidhumas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pembinaan terhadap kegiatan Humas yang dilaksanakan di lingkungan Polda;
c. penerangan umum untuk membentuk opini dan kontra opini agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif;
d. penerangan satuan yang meliputi penyampaian informasi kepada satuan internal melalui lembar Pensat, majalah, leaflet, booklet, Poster dan lain-lain;
e. perumusan, penyiapan dan penyelenggaraan kerja sama dengan mitra terkait dalam bidang humas;
f. pengelolaan informasi dan dokumentasi (PID), pelayanan publik Portal website;
g. pengelolaan isu krisis media baik digital maupun elektronik serta penyebaran atau desiminasi informasi digital melalui media online maupun media sosial;
h. pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronika, media monitoring dan pengelolaan isu krisis media cetak dan digital;
i. pemantauan dan evaluasi program Bidhumas.
3. Subbagrenmin bertugas bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Bidhumas.
4. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
5. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker;
b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
6. Subbidpenmas bertugas menyelenggarakan penerangan umum dan penerangan satuan yang meliputi pengelolaan dan penyampaian informasi termasuk kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
7. Dalam melaksanakan tugas Subbidpenmas menyelenggarakan fungsi:
a. penerangan umum dan satuan, pengelolaan, dan penyampaian informasi di lingkungan Polda; dan
b. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama serta kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
8. Dalam melaksanakan tugas Subbidpenmas dibantu oleh:
a. Urpenum, bertugas menyelenggarakan penerangan umum;
b. Urpensat, bertugas menyelenggarakan penerangan satuan; dan
c. Urmitra, bertugas menyelenggarakan kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
9. Subbid PID bertugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan informasi baik internal maupun eksternal Polri.
10. Dalam melaksanakan tugas Subbid PID menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang KIP;
b. peliputan, produksi, dan dokumentasi kegiatan Polda;
c. pengumpulan hasil peliputan dan penyajian informasi kegiatan Polda yang dapat diakses oleh publik.
d. penganalisisan dan perumusan data yang termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan dan penyusunan jadwal uji konsekuensinya;
e. penerimaan pengaduan pemohon informasi publik atas keberatan yang diajukan dan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Daerah serta melakukan hak jawab kepada pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Dalam melaksanakan tugas Subbid PID dibantu oleh:
a. Urpullahinfodok, bertugas menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data, penyajian infomasi dan dokumentasi baik untuk materi subbid multimedia maupun untuk portal/jaringan dan media Humas.
b. Urlipprodok, bertugas melaksanakan peliputan, produksi, dan dokumentasi; dan
c. Uranev, bertugas menganalisis dan merumuskan data yang termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan dan menyusun jadwal uji konsekuensinya sesuai peraturan perundang-undangan serta penerimaan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;
12. Subbidmulmed bertugas melaksanakan kegiatan komunikasi digital dan elektronika, peningkatan sumber daya teknologi informasi, produksi, analisis, pengembangan multimedia, melakukan media monitoring dan pengelolaan isu krisis media baik digital maupun elektronik serta penyebaran/diseminasi informasi digital, media online maupun media sosial untuk menjadi saluran dua arah komunikasi yang efektif dan kreatif;
13. dalam melaksanakan tugas, Subbidmulmed menyelenggarakan fungsi:
a. pembuatan rancangan/desain kreatif program Polri dalam bentuk visual, audio visual, naskah iklan dan pemberian arahan/panduan materi produksi, penentuan media periklanan serta penjadwalan penayangan pesan pada media yang dipilih;
b. pelaksanan evaluasi dan monitoring terhadap seluruh media dan manajemen media dalam rangka kepentingan pelaksanaan tugas Polri;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyebaran/ diseminasi informasi digital dalam rangka membentuk opini dan kontra opini masyarakat melalui media sosial maupun media online bagi kepentingan pelaksanaan tugas Polri;
14. dalam melaksanakan tugas, Subbidmulmed dibantu oleh:
a. Urprodukkreatif, bertugas membangun citra polri melalui pembuatan penulisan, caption, storyboard, produk multimedia lainnya yang kreatif dan inspiratif serta mengumpulkan kisah polisi unik yang menginspirasi di seluruh Indonesia untuk divisualisasikan;
b. Urpemanalis, bertugas melaksanakan analisis, evaluasi dan monitoring terhadap seluruh media serta melaksanakan manajemen media dalam rangka untuk kepentingan tugas Polri;
c. Urdisindig, bertugas melakukan penyebaran program kampanye digital institusi Polri dengan mengedepankan sisi humanis di media online dan media sosial.
Satuan kerja Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda DIY dikepalai oleh seoarang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi dengan sebutak Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas).
Bidhumas bertugas menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat (Humas) di tingkat Polda, mengelola informasi, penyajian data, dokumentasi yang dapat diakses masyarakat, melaksanakan kerja sama, dan melaksanakan Anev kegiatan tugas Bidhumas.
Dalam melaksanakan tugas Bidhumas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pembinaan terhadap kegiatan Humas yang dilaksanakan di lingkungan Polda;
c. penerangan umum untuk membentuk opini dan kontra opini agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif;
d. penerangan satuan yang meliputi penyampaian informasi kepada satuan internal melalui lembar Pensat, majalah, leaflet, booklet, Poster dan lain-lain;
e. perumusan, penyiapan dan penyelenggaraan kerja sama dengan mitra terkait dalam bidang humas;
f. pengelolaan informasi dan dokumentasi (PID), pelayanan publik Portal website;
g. pengelolaan isu krisis media baik digital maupun elektronik serta penyebaran atau desiminasi informasi digital melalui media online maupun media sosial;
h. pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronika, media monitoring dan pengelolaan isu krisis media cetak dan digital;
i. pemantauan dan evaluasi program Bidhumas.
3. Subbagrenmin bertugas bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Bidhumas.
4. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
5. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker;
b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
6. Subbidpenmas bertugas menyelenggarakan penerangan umum dan penerangan satuan yang meliputi pengelolaan dan penyampaian informasi termasuk kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
7. Dalam melaksanakan tugas Subbidpenmas menyelenggarakan fungsi:
a. penerangan umum dan satuan, pengelolaan, dan penyampaian informasi di lingkungan Polda; dan
b. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama serta kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
8. Dalam melaksanakan tugas Subbidpenmas dibantu oleh:
a. Urpenum, bertugas menyelenggarakan penerangan umum;
b. Urpensat, bertugas menyelenggarakan penerangan satuan; dan
c. Urmitra, bertugas menyelenggarakan kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
9. Subbid PID bertugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan informasi baik internal maupun eksternal Polri.
10. Dalam melaksanakan tugas Subbid PID menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang KIP;
b. peliputan, produksi, dan dokumentasi kegiatan Polda;
c. pengumpulan hasil peliputan dan penyajian informasi kegiatan Polda yang dapat diakses oleh publik.
d. penganalisisan dan perumusan data yang termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan dan penyusunan jadwal uji konsekuensinya;
e. penerimaan pengaduan pemohon informasi publik atas keberatan yang diajukan dan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Daerah serta melakukan hak jawab kepada pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Dalam melaksanakan tugas Subbid PID dibantu oleh:
a. Urpullahinfodok, bertugas menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data, penyajian infomasi dan dokumentasi baik untuk materi subbid multimedia maupun untuk portal/jaringan dan media Humas.
b. Urlipprodok, bertugas melaksanakan peliputan, produksi, dan dokumentasi; dan
c. Uranev, bertugas menganalisis dan merumuskan data yang termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan dan menyusun jadwal uji konsekuensinya sesuai peraturan perundang-undangan serta penerimaan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;
12. Subbidmulmed bertugas melaksanakan kegiatan komunikasi digital dan elektronika, peningkatan sumber daya teknologi informasi, produksi, analisis, pengembangan multimedia, melakukan media monitoring dan pengelolaan isu krisis media baik digital maupun elektronik serta penyebaran/diseminasi informasi digital, media online maupun media sosial untuk menjadi saluran dua arah komunikasi yang efektif dan kreatif;
13. dalam melaksanakan tugas, Subbidmulmed menyelenggarakan fungsi:
a. pembuatan rancangan/desain kreatif program Polri dalam bentuk visual, audio visual, naskah iklan dan pemberian arahan/panduan materi produksi, penentuan media periklanan serta penjadwalan penayangan pesan pada media yang dipilih;
b. pelaksanan evaluasi dan monitoring terhadap seluruh media dan manajemen media dalam rangka kepentingan pelaksanaan tugas Polri;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyebaran/ diseminasi informasi digital dalam rangka membentuk opini dan kontra opini masyarakat melalui media sosial maupun media online bagi kepentingan pelaksanaan tugas Polri;
14. dalam melaksanakan tugas, Subbidmulmed dibantu oleh:
a. Urprodukkreatif, bertugas membangun citra polri melalui pembuatan penulisan, caption, storyboard, produk multimedia lainnya yang kreatif dan inspiratif serta mengumpulkan kisah polisi unik yang menginspirasi di seluruh Indonesia untuk divisualisasikan;
b. Urpemanalis, bertugas melaksanakan analisis, evaluasi dan monitoring terhadap seluruh media serta melaksanakan manajemen media dalam rangka untuk kepentingan tugas Polri;
c. Urdisindig, bertugas melakukan penyebaran program kampanye digital institusi Polri dengan mengedepankan sisi humanis di media online dan media sosial.
Informasi Terkait
Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini