[email protected] (0274) 884444

PENYELESAIAN SENGKETA PERMOHONAN INFORMASI

16 Jan 2024    10:35


TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

KE KOMISI INFORMASI


1. Pengajuan sengketa ke komisi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari sejak diterimanya keputusan atau tanggapan tertulis dari atasan PPID.


2. Dalam waktu 14 hari kerja diterimanya permohonan penyelsaian sengketa, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan adjudikasi, proses tersebut diselesaikan paling lama 10 hari kerja.


3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi


4. Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau antara para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan sengketa melalui adjudikasi.


5. Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, maka sengketa selesai.


6. Jika Pemohon Informasi tidak puas/tidak menerima dengan hasil putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan pengadilan dalam waktu 14 hari kerja, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan putusan adjudikasi Komisi Informasi




Informasi Terkait

Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini