PENYELESAIAN SENGKETA PERMOHONAN INFORMASI
16 Jan 2024 10:35
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
KE KOMISI INFORMASI
1. Pengajuan sengketa ke komisi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari sejak diterimanya keputusan atau tanggapan tertulis dari atasan PPID.
2. Dalam waktu 14 hari kerja diterimanya permohonan penyelsaian sengketa, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan adjudikasi, proses tersebut diselesaikan paling lama 10 hari kerja.
3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi
4. Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau antara para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan sengketa melalui adjudikasi.
5. Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, maka sengketa selesai.
6. Jika Pemohon Informasi tidak puas/tidak menerima dengan hasil putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan pengadilan dalam waktu 14 hari kerja, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan putusan adjudikasi Komisi Informasi
Informasi Terkait
Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini