Polres Kulonprogo menggelar pelatihan Fungsi Reskrim di Aula Satpas Polres Kulonprogo.
30 Oct 2024 08:30
Kulonprogo- Polres Kulonprogo menggelar pelatihan Fungsi Reskrim di Aula Satpas Polres Kulonprogo. Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta, terdiri dari anggota Satreskrim Polres Kulonprogo, Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta anggota Unit Reskrim Polsek jajaran. Selasa (29/10/2024).
Pelatihan dibuka oleh Kabag SDM Polres Kulonprogo yang diwakili oleh Kasubbagdalpers, AKP Wijonarko, S.H.
Menurut Kasubbagdalpers, AKP Wijonarko, S.H.dalam acara ini, materi pelatihan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusup, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang menjelaskan tentang penyamaan cara berpikir dalam proses penyidikan dan penyelidikan, serta pentingnya pemahaman terhadap pasal-pasal dalam tindak pidana. Selain itu, Iptu Andriana juga membahas konsep restorative justice (RJ) sebagai pendekatan dalam penegakan hukum.
"Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kanit 4 Satreskrim, Ipda Piping Dwi Nuryadi, S.H., yang mengangkat topik tentang tindak pidana terorisme. Sesi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan yang semakin kompleks. " kata Kasubbagdalpers, AKP Wijonarko, S.H.
Setelah penyampaian materi, sesi tanya jawab diadakan, memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman mereka. Kegiatan pelatihan ditutup dengan harapan bahwa pengetahuan yang diperoleh dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Kegiatan pelatihan Fungsi Reskrim ini berlangsung dengan aman dan lancar, menandakan komitmen Polres Kulonprogo dalam meningkatkan kemampuan anggotanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pelatihan dibuka oleh Kabag SDM Polres Kulonprogo yang diwakili oleh Kasubbagdalpers, AKP Wijonarko, S.H.
Menurut Kasubbagdalpers, AKP Wijonarko, S.H.dalam acara ini, materi pelatihan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusup, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang menjelaskan tentang penyamaan cara berpikir dalam proses penyidikan dan penyelidikan, serta pentingnya pemahaman terhadap pasal-pasal dalam tindak pidana. Selain itu, Iptu Andriana juga membahas konsep restorative justice (RJ) sebagai pendekatan dalam penegakan hukum.
"Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kanit 4 Satreskrim, Ipda Piping Dwi Nuryadi, S.H., yang mengangkat topik tentang tindak pidana terorisme. Sesi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan yang semakin kompleks. " kata Kasubbagdalpers, AKP Wijonarko, S.H.
Setelah penyampaian materi, sesi tanya jawab diadakan, memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman mereka. Kegiatan pelatihan ditutup dengan harapan bahwa pengetahuan yang diperoleh dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Kegiatan pelatihan Fungsi Reskrim ini berlangsung dengan aman dan lancar, menandakan komitmen Polres Kulonprogo dalam meningkatkan kemampuan anggotanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini